KPK Terus Didesak Jerat Pembeli Tanah PT Barata

Senin, 15 Oktober 2012 – 22:44 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak agar tidak hanya mengutamakan kasus-kasus korupsi yang disorot media. Komisi pimpinan Abraham Samad itu diharapkan juga memperluas penanganan kasus korupsi yang terjadi di daerah yang tidak mendapatkan porsi pemberitaan secara masif.

Desakan itu disampaikan Aliansi Pemuda Mahasiswa untuk Keadilan (APMK) saat menggelar aksi di Bundaran Hotel Indonesia, Senin (15/10). Koordinator aksi APMK, Alfian Ramadhani, dalam aksi itu menuding KPK selama ini terkesan lebih fokus menangani kasus korupsi yang disorot media saja.

Dalam aksinya, APMK mendesak KPK juga mengembangkan penanganan kasus korupsi penjualan tanah PT Barata Indonesia (BI) di Surabaya, Jawa Timur yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 40 miliar lebih itu. Menurut Alfian, meski kasus tersebut sudah bergulir di pengadilan namun sampai saat ini yang dijerat baru Mahyuddin Harahap dari PT BI.

Alfian menyatakan, semestinya bukan hanya Mahyudin saja yang dijerat karena penjuala tanah milik BUMN itu melibatkan pihak lain. "Kenapa yang membeli tidak dijerat KPK?" ucap Alfian.

Menurutnya, APMK akan terus mendesak KPK menyeret pihak lain yang terlibat dalam kasus itu. "Kami akan terus menggelar demo kalau ketidakadilan ini terus berlanjut. Penjualnya saja diadili, kok bisa pembelinya tak disentuh sama sekali," keluhnya.

Karenanya dalam aksi tersebut APMK juga membawa sejumah poster bergambar Direktur Utama PT Cahaya Surya Unggul Tama, Shindo Sumidomo alias Asui. Usai menggelar aksi di Bundaran HI, massa APMK bergerak ke gedung KPK yang berjarak 2 kilometer.

Seperti diketahui, Mahyuddin Harahap adalah bekas Direktur Keuangan PT BI yang kini menjadi terdakwa. Mahyuddin diduga korupsi karena menjual tanah milik PT BI yang terletak di Jalan Ngagel 109, Surabaya pada kurun waktu 2003-2005. Dalam surat dakwaan atas Mahyuddin yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Rabu (19/9) lalu, terungkap bahwa tanah seluas 58.700 meter persegi dan bangunan 56.658 meter persegi yang harusnya memiliki Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) senilai Rp 132 miliar,  dijual hanya seharga Rp83 miliar.

Dalam surat dakwaan juga diketahui bahwa Mahyuddin tidak bertindak sendirian. Dalam kasus itu, Mahyuddin diduga bersama-sama dengan Dirut PT BI, Harsusanto dan Asui.  Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, perbuatan Mahyuddin telah memperkaya diri sendiri dan tim taksasi sebesar Rp 894 juta, serta Asui dan  PT Cahaya Surya Unggul Tama sebesar Rp 21,770 miliar. Karenanya Mahyuddin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 1 Dzulhijjah Jatuh Pada 17 Oktober 2012

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler