JAKARTA--Komisi anti korupsi tak berhenti mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian. Hal itu ditandai dengan terus diusutnya kasus yang sudah menjerat empat tersangka ini.
"Kasus impor daging sapi tengah dikembangkan KPK," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, menegaskan, Senin (15/4), di markas Abraham Samad Cs, di Jakarta.
Pengembangan yang dilakukan lembaga antikorupsi ini yakni, soal dugaan pemberi dan penerima suap. Seperti diketahui, KPK menetapkan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka.
Ia diduga akan menerima suap, melalui orang dekatnya, Ahmad Fatanah yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK, akhir Januari 2013, di sebuah hotel, di Jakarta. Uang suap kurang lebih Rp 1 miliar, itu diduga berasal dari dua Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi.
Keduanya, juga sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK tidak akan berhenti membongkar kasus ini. KPK masih menelusuri apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat suap menyuap selain empat tersangka yang sudah diinapkan KPK di sel ini.
"Apakah pemberi hanya berhenti pada tersangka, atau ada pihak lain terlibat," kata Johan. "Soal penerima juga apakah berhenti pada dua tersangka atau ada yang lain," tambah pria berkacamata itu.
Hari ini pula, KPK memeriksa Ahmad Fatanah dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan impor. Di sisi lain, pengembangan yang sudah dilakukan sementara menghasilkan dua tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Yakni, Ahmad Fatanah dan Luthfi. "Tinggal tergantung penyidik apakah ada pihak lain terlibat atau tidak," papar Johan.
KPK hari ini juga menjadwalkan memeriksa saksi untuk kasus suap dan TPPU. Saksi yang rencananya diperiksa yakni, Adi Radja dan Kenang Prasetyo Utomo, serta Ahmad Zaky, dari kalangan wiraswasta. (boy/jpnn)
"Kasus impor daging sapi tengah dikembangkan KPK," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, menegaskan, Senin (15/4), di markas Abraham Samad Cs, di Jakarta.
Pengembangan yang dilakukan lembaga antikorupsi ini yakni, soal dugaan pemberi dan penerima suap. Seperti diketahui, KPK menetapkan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka.
Ia diduga akan menerima suap, melalui orang dekatnya, Ahmad Fatanah yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK, akhir Januari 2013, di sebuah hotel, di Jakarta. Uang suap kurang lebih Rp 1 miliar, itu diduga berasal dari dua Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi.
Keduanya, juga sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK tidak akan berhenti membongkar kasus ini. KPK masih menelusuri apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat suap menyuap selain empat tersangka yang sudah diinapkan KPK di sel ini.
"Apakah pemberi hanya berhenti pada tersangka, atau ada pihak lain terlibat," kata Johan. "Soal penerima juga apakah berhenti pada dua tersangka atau ada yang lain," tambah pria berkacamata itu.
Hari ini pula, KPK memeriksa Ahmad Fatanah dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan impor. Di sisi lain, pengembangan yang sudah dilakukan sementara menghasilkan dua tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Yakni, Ahmad Fatanah dan Luthfi. "Tinggal tergantung penyidik apakah ada pihak lain terlibat atau tidak," papar Johan.
KPK hari ini juga menjadwalkan memeriksa saksi untuk kasus suap dan TPPU. Saksi yang rencananya diperiksa yakni, Adi Radja dan Kenang Prasetyo Utomo, serta Ahmad Zaky, dari kalangan wiraswasta. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... CVR Belum Ditemukan, Menhub Minta masyarakat Bersabar
Redaktur : Tim Redaksi