KPK Tetapkan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Tersangka Kasus Pupuk

Kamis, 28 Maret 2019 – 21:47 WIB
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kiri) memberikan keterangan pers soal kasus suap yang melibatkan Bowo Sidik Pangarso di gedung KPK, Kamis (28/3). Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam kerja sama distribusi pupuk. 

Bersama Bowo, KPK juga menetapkan Asty Winasti yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan Indung dari pihak swasta sebagai tersangka.

BACA JUGA: Terkait OTT Distribusi Pupuk, Begini Respons Kementerian BUMN

"IND diduga merupakan orangnya BSP yang menerima uang dari AWI senilai Rp89,4 juta di kantor PT HTK yang disimpan dalam amplop cokelat," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di gedung KPK, Kamis (28/3).

(Buka dong: Bamsoet: Masih Simpang Siur)

BACA JUGA: Golkar Prihatin, Tunggu Kepastian OTT dari KPK

Dalam kasus suap distribusi pupuk ini, KPK menyita uang sebanyak Rp8 Miliar. Uang itu diberikan dalam beberapa kesempatan oleh penyuap. "KPK mengamankan uang senilai Rp8 miliar dalam banyak kardus," pungkas dia.

Bowo yang kini sudah dipecat Partai Golkar itu diduga meminta fee dari PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.

BACA JUGA: Bowo Sidik Pangarso Kena OTT KPK? Bamsoet: Masih Simpang Siur

KPK menjerat Bowo Sidik dan Indung sebagai penerima suap dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan KPK menyangkakan Asty Winasti sebagai pemberi suap dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP‎. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Orang yang Kena OTT KPK Masih Diperiksa, Penasaran ya..


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler