KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Agung Mangkunegara sebagai Tersangka

Senin, 07 Oktober 2019 – 22:11 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (7/10). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) tersangka. Politikus NasDem itu diduga terlibat suap terkait dengan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Selain Agung, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka sebagai penerima, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN).

BACA JUGA: Cerita Tetangga Soal Aiptu Pariadi dan Istri yang Tewas dengan Luka Tembak di Kepala

Sebagai pemberi, yakni dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Sale (HWS).

"Setelah melakukan pemeriksaan, gelar perkara. Dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait dengan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Kronologis Aiptu Pariadi Tembak Kepala Istri Lantas Bunuh Diri di Depan Anak Sulung

Sebagai penerima Agung dan Raden diisangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Syahbuddin dan Wah Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Berita Duka, M Affan Meninggal Dunia, Posisi Telentang di Pinggir Jalan

BACA JUGA: Istri Pulang Kampung, Pria Bejat Ini Malah Garap Anak Tiri, Sudah Dua Kali

Sebagai pemberi, Chandra dan Hendra, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler