KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Juarsah Tersangka Suap Proyek Dinas PUPR

Senin, 15 Februari 2021 – 20:05 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Juarsah sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR setempat tahun anggaran 2019.

Juarsah ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020.

BACA JUGA: Info Terbaru dari KPK Soal Barang Gratifikasi dari Raja Salman ke Jokowi

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang telah menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Kemudian, menjerat Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi, Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar, dan pihak swasta Robi Okta Fahlefi.

BACA JUGA: Posisi Tante FS Terlacak, Tak Berkutik saat Ditangkap

Karyoto mengatakan, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

"Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan seorang Tersangka yakni JRH," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2).

BACA JUGA: Jokowi Lantik Olly - Steven dan Zainal - Yansen di Istana Negara

Karyono melanjutkan, Juarsah diduga turut menyepakati, dan menerima sejumlah fee berupa commitment fee dengan nilai lima persen dari total nilai proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019. Di antaranya dari Robi Okta Fahlefi sebagai kontraktor proyek.

Juarsah selaku Wakil Bupati Muara Enim ketika itu menerima commitment fee sekitar Rp 4 miliar secara bertahap melalui perantara Elfin.

"Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar empat miliar rupiah oleh JRH dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari AEM (Elfin MZ  Muhtar)," beber Karyoto.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Juarsah disangkakan melanggar Pasal 12  huruf  a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler