JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perkara dana Bansos di Pemko Bandung. Keempat tersangka itu ditangkap dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung, Jumat (22/3).
Selain Setyabudi, tiga tersangka lainnya adalah Asep (kurir suap), Herry Nurhayat ( Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung), serta seorang lain berinisial T. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pemeriksaan yang disambung dengan gelar perkara.
"Siang tadi sudah ada ekspose dari tim penindakan dan sudah diputuskan tersangkanya adalah S, H, A, dan T," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat kepada wartan Sabtu (23/3).
Bambang menuturkan, hakim Setyabudi ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima pemberian uang. Sementara Herry, Asep, dan T diduga sebagai pihak pemberi.
Bambang menambagkan, Bendahara Dispenda Pemkot Bandung bernama Pupung yang kemarin ikut diringkus, tidak ditetapkan sebagai tersangka. "P (Pupung) tidak ditingkatkan penyidikannya tetapi, T yang kini ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Atas perbuatan tersebut keempat tersangka telah dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setyabudi selaku penerima suap dikenai pasal 12 hurud a atau b atau c, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 UU Antikorupsi. Sedangkan Asep, Herry dan T dikenai pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Antikorupsi. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Perlu Berlebihan Sikapi Isu Kudeta
Redaktur : Tim Redaksi