jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Kayat (K) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembebasan terdakwa dalam perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balikapapan, Kalimantan Timur.
Dua lainnya, Sudarman dan Jhonson Siburian selaku pemberi suap juga ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Breaking News! KPK Geledah Ruangan Salah Satu Anggota DPR
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di kantornya, Sabtu (4/5/2019) sore.
BACA JUGA: Gelar OTT di Kaltim, KPK Bekuk Hakim
BACA JUGA: Harta Kekayaan Hakim di Kaltim yang Terkena OTT KPK
Penetapan tersangka ini usai Tim Satgas Penindakan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kayat dan empat pihak lain, serta gelar perkara. Dari situ diduga ada upaya tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara pidana.
Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: OTT Hakim di Kaltim Terkait Suap Pembebasan Terdakwa Penipuan
Sedangkan Sudarman dan Jhonson Siburian sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Harta Kekayaan Hakim di Kaltim yang Terkena OTT KPK
Penetapan tersangka terhadap Kayat menambah panjang daftar hakim yang menjadi pasien KPK. Oleh sebab itu, komisi antirasuah meminta keseriusan Mahkamah Agung (MA) melakukan perbaikan di dalam internal lembaga penegak hukum itu. Serta bertindak tegas terhadap pelanggaran sekecil apapun.
“Terutama untuk posisi hakim dan pihak terkait lainnya,” pungkas Laode. (jpc/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar OTT di Kaltim, KPK Bekuk Hakim
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti