jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka suap pasca operasi tangkap tangan di Bengkulu. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba (JP); Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Toton (T); dan Panitera Pengganti pada PN Bengkulu Badaruddin alias Billy (BAB).
Kemudian, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu Edi Santoni serta mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei.
BACA JUGA: PARAH! Sektor Ini Paling Rusak Di Era Reformasi
“Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status ke penyidikan sejalan dengan penetapan lima tersangka,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (24/5).
Kasus suap menyuap ini terkait dengan perkara korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu di PN Tipikor Bengkulu.
BACA JUGA: Sudah Terpilih, Setya Novanto Menghadap Jokowi
Perkara korupsi ini bermula saat Junaidi Hamsyah menjabat Gubernur Bengkulu mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD Dr. M. Yunus (RSMY), yang diduga bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.
Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Akibat SK yang dikeluarkannya, negara disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 miliar.
BACA JUGA: KPK Bidik Jual Beli Izin PLTMH
Dalam persidangan terdakwa Edi dan Safri, pengadilan menunjuk tiga hakim yakni Janner, Toton dan Siti Insirah. Namun, hanya dua hakim yang mulai ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami baru menangkap dua hakim, nanti akan dilakukan pengembangan selanjutnya,” ujar Yuyuk lagi.
Dalam OTT di lima lokasi di Bengkulu mulai pukul 15.30 hingga 20.45, itu KPK mengamankan uang tunai Rp 150 juta.
“Serah terima dilakukan antara SS kepada JP di sekitar PN Kepahiang,” kata Yuyuk. Setelah serah terima duit, keduanya pulang ke rumah masing-masing dan dicokok KPK.
“Tim bergerak ke rumah dinas JP dan mengamankan JP serta uang Rp 150 juta,” katanya. Menurut Yuyuk, ini merupakan pemberian kedua.
Pada 17 Mei 2016, lanjut dia, Edi sudah menyerahkan Rp 500 juta kepada Janner. “Itu diberikan oleh ES kepada JP,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Janner dan Toton sebagai penerima suap dijerat pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junct Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Edi dan Safri sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Badaruddin alias Billy dijerat pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Ogah Komentari Kisruh PS TNI vs Gresik
Redaktur : Tim Redaksi