KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Lahan Kuburan

Rabu, 17 April 2013 – 21:04 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi lahan pemakaman mewah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penetapan tersangka ini diumumkan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap sembilan orang yang diamankan lembaga antirasuah itu.

Mereka yang dijadikan tersangka adalah Usep, Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Bogor, LWS alias Willy pegawai honorer Pemkab Bogor, NN alias Nana dari swasta, SS alias Sentot Direktur PT Gerindo Perkasa. Serta ID alias Iyus Djuher, Ketua DPRD Kabupaten Bogor.

"Sementara empat orang sisanya yakni dua orang sopir, kemudian I dan AM akan segera dibebaskan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada pers, di Kantor KPK, Rabu (17/4).

Dijelaskan Johan, UJ dan LWS dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang  nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Johan menambahkan, NS dan SS diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan ID diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

KPK, Johan menerangkan,  akan melakukan penahanan kepada kelima tersangka selama 20 hari pertama.

Sebelumnya pada Selasa (16/4) sore,  KPK mengamankan enam orang dari operasi tangkap tangan di Rest Area Sentul, Bogor, Jabar. Seorang lainnya ditangkap di tempat berbeda.

Ketujuh orang itu adalah Direktur PT Gerindo Perkasa, Sentot, staf Pemerintah Kabupaten Bogor bernama Usep, tiga orang swasta Willy, Nana, Imam, serta dua sopir.

Mereka ditangkap karena diduga terlibat suap terkait kepengurusan izin lahan di Kecamatan Tanjung Sari, Bogor. Pagi tadi Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher dan stafnya AM, digelandang KPK.

Penangkapan KPK itu berhasil mengamankan barang bukti uang diduga suap Rp 800 juta. Uang ini diduga untuk suap  pengurusan  izin lahan seluas 1 juta meter persegi di Bogor. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Segera Lepas Dua Jabatan Partai

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler