KPK Tetapkan Tersangka Baru kasus Buol

Kabur Dari Sulteng, Ditangkap di Soekarno-Hatta

Kamis, 28 Juni 2012 – 01:42 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus tangkap tangan dugaan penyuapan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, yakni Gondo Sujono. Namun Gondo dua dua rekannya, Sukirno dan Dedi Kurniawan tidak ikut ditangkap KPK saat menangkap Anshori.

Gondo dan dua rekannya terlanjur kabur terlebih dulu dari Buol. Ketiganya menuju Jakarta dari Gorontalo dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (27/6) pukul 17.00.  Hingga akhirnya Gondo dan dua rekannya ditangkap penyidik KPK.
 
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (27/6) malam mengatakan, penetepan tersangka baru ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka Anshori. "Hari ini kami berhasil menangkap satu orang inisial GS dan mengamankan dua orang lain inisial D dan S. GS yang ditangkap sudah ditetapkan tersangka, sedangkan D dan S masih diamankan," kata Bambang.

Saat ini ketiga orang itu kini sedang diperiksa di gedung KPK. Oleh KPK, Anshori dan Gondo disangka melanggar pasal penyuapan, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bambang menjelaskan, ketiga orang ini diduga bersama-sama dengan tersangka Anshori yang sudah lebih dulu ditangkap, ikut menyuap pejabat di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Selasa (26/6). Namun Gondo dan dua rekannya yang terlanjur tahu penangkapan Anshori memilih kabur hingga ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah dibuntuti oleh petugas KPK.
 
"Saat mereka turun dari pesawat terbang menuju bagasi, di sana penangkapan dan pengamanan dilakukan tim KPK," ungkap BW -sapaan Bambang-.

Saat ditangkap ketiganya bersikap kooperatif. Ketiganya langsung dibawa penyidik ke gedung KPK.

Namun Bambang menyebut status D dan S baru akan ditentukan Kamis (28/6) setelah dilakukan pemeriksaan. "Mudah-mudahan besok terhadap dua orang yang diamakan akan dijelaskan statsunya, apakah tersangka atau dilepas," tambah BW.

BW juga menambahkan, untuk tersangka A (Anshori) saat ini masih dalam perjalanan dari Palu ke Jakarta via Surabaya. Ke depan, penyidikan kasus ini akan dilakukan oleh KPK di Jakarta. Karenanya Bambang mengatakan pula bahwa tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.

"Mereka pemberi suap. Sedangkan penerima suapnya seorang penyelenggara negara. Baru itu yang bisa kita sampaikan karena demi kepentingan penyidikan," kilah BW.(fat/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhammadiyah Berharap Anggito Bisa Beresi Keuangan Haji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler