KPK Tetapkan Tersangka Baru Penyuap Anggota Banggar

Rabu, 25 Januari 2012 – 16:46 WIB
Tersangka kasus suap ke Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait dana PPID, Fadh Arafiq, usai diperiksa KPK, Rabu (25/1). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus suap ke Badan Anggaran (Banggar) DPR, terkait pembahasan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk sejumlah kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Tersangka baru itu adalah Fadh Arafiq, pengusaha yang diduga menyogok anggota Banggar dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa KPK telah memiliki setidaknya dua bukti untuk menjerat Fadr Arafiq. "Dari pengembangan proses penyidikan, kita telah meningkatkan status F (Fadh,red) dari saksi menjadi tersangka," kata Johan di KPK, Rabu (25/1) sore.

Fadh disangka telah menggelontorkan dana Rp 6 miliar ke Wa Ode. Uang itu diduga sebagai sogokan, terkait proyek-proyek di sejumlah kabupaten di NAD yang  dibiayai dengan dana PPID.

Oleh KPK, Fadh yang dikenal sebagai salah satu Ketua di ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) itu dijerat dengan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Tersangka diduga memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara," sambung Johan.

Hari ini, Fadh juga diperiksa KPK. Hanya saja Fadh diperiksa sebagai saksi. "Diperiksa bukan sebagai saksi tapi sebagai tersangka lainnya (Wa Ode,red)," kata Johan.

Seperti diketahui, awal Desember tahun lalu Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana PPID tahun anggaran 2011. Ia diduga menerima "hadiah" sebesar Rp 6 miliar dari seorang pengusaha.  Uang itu diduga sebagai syarat agar Banggar menggolkan proyek PPID 2011 sebesar Rp40 miliar untuk 3 kabupaten di NAD, yakni Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKH Dicurigai untuk Lepaskan Boediono dari Stigma Neolib


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler