KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Rabu, 23 Juni 2010 – 00:14 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus suapn terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa BaratTiga tersangka itu adalah Suharto, Heri Lukman dan Herry Suparjan.

Juru bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Selasa (21/6) malam, menyatakan bahwa ketiganya disangka dengan Pasal 1 huruf a jo pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

BACA JUGA: Setiap Tahun 150 Ribu Kursi PNS Kosong

"Terhitung mulai malam ini, ketiganya menjadi tersangka," ujar Johan.

Untuk diketahui, Suharto adalah Kasubdit Auditoriat BPK wilayah Jawa Barat III, Suharto
Sedangkan Herry Supardjan statusnya saat ini adalah Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi

BACA JUGA: Di Glodok, Video Mesum Ariel Harganya Melonjak

Sementara Heri Lukman adalah Inspektorat Wilayah Kota Bekasi.

Seperti diberitakan, Suharto ditangkap karena diduga menerima suap dari Herry Supardjan
Suharto ditangkap di rumahnya di Kawasan Lapangan Tembak, Kelurahan Cikutra, Bandung, Jawa Barat pada pukul 19.15, Senin (21/2) malam

BACA JUGA: Ditahan, Ariel Masih Bisa Tertawa



KPK Juga menangkap Hery SuparjanSementara dari pengembangan tim, KPK menangkap Heri Lukman

Sedangkan dari penggeledahan di tempat kejadian perkara, ditemukan barang bukti berupa uang Rp 200 juta yang baru saja diserahkanSelain itu,  KPK juga menemukan  uang Rp 72 juta dari dalam tas kerja milik Suharto.

Tak hanya itu, Tim KPK yang masih bertahan di Bandung juga menemukan uang Rp 100 juta dari dalam sebuah keranjang ikanMenurut Johan, uang itu diduga milik pegawai BPK Jabar berinisial G.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Mabes Polri, Andika Nonton Video Porno Ariel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler