KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Alkes Tangsel

Selasa, 12 November 2013 – 20:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan status penyelidikan pengadaan alat kesehatan Kedokteran Umum di Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 ke tahap penyidikan.

Dalam perkara itu KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, pegawai Wawan bernama Dadang Priatna, dan seorang berinisial MG yang merupakan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan tersebut.

BACA JUGA: Piyu Mengaku Istri Tidur di Sampingnya, Polisi tak Percaya

"Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (12/11).

Menurut Johan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara. Lembaga antikorupsi itu meningkatkan. pengadaan alat kesehatan Kedokteran Umum di Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 sejak kemarin.

BACA JUGA: Polda Belum Perlu Garap Ali Masykur Musa

"Maka sejak Senin (11/11), penyelidikan pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum di Tangerang Selatan, tahun anggaran 2012 dinaikan ke tingkat penyidikan," kata Johan. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Anggap Janggal Asal Uang Hambalang untuk Andi Mallarangeng

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rusuh Luwu Berawal dari Pilkada dan Pemekaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler