jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menegaskan duit Rp 528 juta dari tersangka Leni Marliani (LM), untuk jaksa Kejati Jawa Barat Deviyanti Rochaeni (DVR) dan jaksa Kejati Jawa Tengah, Fahri Nurmallo (FN) adalah suap. Duit itu bukan uang pengganti perkara korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Subang 2014 seperti yang diklaim Kejati Jabar.
Laode menjelaskan, KPK sudah mengecek berkas rencana tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jabar terkait perkara korupsi dana BPJS Kesehatan Subang. Menurut dia, pada rentut sudah jelas bahwa uang pengganti perkara korupsi dana BPJS Kesejatan hanya sekitar Rp 160 juta, bukan Rp 528 juta.
BACA JUGA: Jago, Habibie masih Bisa Berenang Selama ini
Selain itu, kata Laode, tidak ada bukti-bukti administrasi yang menyatakan bahwa Rp 528 juta merupakan uang pengganti. "Tidak ada tanda terima dan lain-lain," ujar Syarif Kamis (14/4).
Syarif menilai janggal jika uang untuk pengembalian kerugian negara disimpan di dalam kantong-kantong berbeda dan berada di dalam lemari. "Logikanya uang pengganti seharusnya dicatat dan dimasukkan dalam rekening kantor, bukan dimasukkan kantong plastik dan amplop," kata Syarif.
BACA JUGA: Hajriyanto Tolak Jabatan Komite Etik Munaslub Golkar, Ada Apa?
Devi dan Fahri disangka menerima suap dari Bupati Subang Ojang Sogandi, Leni dan mantan Kepala Bidang Layanan Dinas Kesehatan Subang Jajang Abdul Holik. Duit diberikan agar tuntutan Jajang diringankan dan supaya Ojang tak terseret perkara korupsi BPJS Subang. Namun, akal bulus mereka terbongkar dalam sebuah operasi tangkap tangan KPK di kantor Kejati Jabar di Bandung, serta sebuah lokasi di Subang, Senin (11/4). (boy/jpnn)
BACA JUGA: Berkas Perkara Ivan Haz Dinyatakan Lengkap, Selanjutnya...
BACA ARTIKEL LAINNYA... WOW! MPR Cetak Rekor Dunia
Redaktur : Tim Redaksi