KPK Ungkap Awal Mula Temukan 2 Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Selasa, 25 Januari 2022 – 14:48 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (tengah) saat berada di Polres Binjai usai terjaring OTT KPK. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, BINJAI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak pertama yang mengungkap kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

KPK saat itu ingin mengejar Terbit dalam operasi tangkap tangan (OTT).

BACA JUGA: Dapat Perlakuan Kasar, Rachel Vennya: Mendingan Lu Bunuh Atau Tusuk Gue Saja, deh

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tim penindakan sempat melihat dua kerangkeng saat mendatangi rumah Terbit.

"Penyelidik KPK memang menemukan ruangan sebanyak dua ruang, yang terlihat seperti ruang berkerangkeng di area dalam pagar rumah Bupati Langkat," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (25/1).

BACA JUGA: Pengakuan 11 Saksi Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Ternyata

Meski begitu, kata Ghufron, KPK tidak mengambil sikap lantaran fokus ingin menangkap Terbit Rencana.

Tim KPK lalu mengambil gambar dua ruangan yang diduga menjadi lokasi perbudakan manusia itu.

BACA JUGA: Khusus untuk Pasutri: Posisi Seks yang Ampuh Meredakan Stres

"Saat itu tim KPK ke rumah tersebut untuk mencari bupati yang ternyata sudah tidak di tempat. KPK kemudian hanya mendokumentasikan karena harus melanjutkan pencarian yang bersangkutan pada saat itu," kata Ghufron.

Sebelumnya, Migrant Care mengungkap dugaan kejahatan lain Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Selain terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, yakni dugaan perbudakan terhadap puluhan pekerja sawit yang dilakukan di rumahnya.

Ketua pusat studi migrasi Migrant CARE Anis Hidayah menjelaskan puluhan orang dipekerjakan tidak manusiawi di kebun kelapa sawit milik Terbit selama sepuluh jam, mulai pukul 08.00 sampai jam 18.00 WIB.

"Setelah mereka bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel dan tidak punya akses apa pun termasuk komunikasi," jelas Anis.

Anis meyakini perlakuan Terbit telah melanggar kejahatan manusia dan menabrak UU nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Migrant Care meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan langkah-langkah kongkrit sesuai kewenangannya guna mengusut tuntas praktek pelanggaran HAM tersebut," tandas Anis. (tan/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler