jpnn.com - JAKARTA - KPK tak tinggal diam menyikapi munculnya nama Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago di persidangan suap yang menjerat Kepala Subdirektorat Kamar Perdata dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna, Senin (16/5), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
KPK terus mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan suap permainan penundaan pengiriman salinan kasasi MA itu.
BACA JUGA: Aneh, Dukun Sangat Berperan di Munaslub Golkar
"Kami mencermati sejumlah fakta persidangan dalam perkara Andri," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (16/5).
"Masih terus dilakukan permintaan keterangan saksi maupun tersangka." Dia menambahkan, akan dilihat apakah ada kemungkinan untuk melakukan pendalaman lewat fakta persidangan itu. "Iya itu nanti akan didalami karena fakta-fakta persidangan akan kami lihat dulu," ujarnya.
BACA JUGA: Politikus PDIP: Golkar Siap di Dalam Kekuasaan
Hari ini, penyidik kembali memanggil Andri. Namun, Andri saat datang ke KPK enggan membeberkan siapa lagi oknum pejabat MA yang terlibat. Menurut Yuyuk, permintaan keterangan terhadap Andri merupakan lanjutan atas pemeriksaan sebelumnya. "Kami masih kumpulkan keterangan-keterangan dari tersangka, juga mempertanyakan fakta-fakta persidangan yang ada," ungkap Yuyuk.
Yang jelas, kata Yuyuk, dalam membuat rekonstruksi kasus itu, penyidik akan memanggil setiap saksi yang keterangannya dibutuhkan. "Tergantung kebutuhan penyidik," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Hayooo... Siapa yang Suka Sakiti Papa Novanto? Siap-siap Ya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Langsung Lebih Menjamin Munculnya Kada Sekaliber Jokowi dan Risma
Redaktur : Tim Redaksi