KPK Validasi Keterangan Saan Mustopa

Rabu, 03 Oktober 2012 – 16:21 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterangan M Nazaruddin terkait kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans tahun 2007/2008, yang diduga melibatkan Mantan Menakertrans Erman Suparno, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Wasekjen PD, Saan Mustofa.

Bahkan pemanggilan kembali mantan Bendahara Umum Partai Denokrat, M Nazaruddin dilakukan untuk memalidasi keterangan Wasekjen PD, Saan Mustofa.

"Hari ini, pemanggilan Nazar untuk memvalidasi keterangan Saan dalam pemeriksaan sebelumnya," ujar Johan, Rabu (3/10) di KPK.

Terpidana kasus Wisma Atlit M Nazaruddin pernah menyebutkan keterlibatan Anas Urbaningrum, Saan Mustopa dan Mantan Menakertrans dalam proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar tersebut.

Menurut Nazar, Anaslah yang mengatur pertemuan di rumah Erman Suparno, sedangkan Saan mengatur proyek PLTS tersebut. Bahkan Nazar membeberkan adanya uang USD50 ribu yang diserahkan Saan kepada Erman Suparno terkait proyek itu.

Menanggapi hal ini Johan Budi mentakan bahwa KPK selalu memvalidasi keterangan dan bukti yang diperoleh dari pengakuan seseorang, termasuk yang diungkapkan M Nazaruddin.

Guna proses validasi tersebut, KPK juga bakal memanggil kembali Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Wasekjend Saan Mustopa dan mantan Menakertrans Erman Suparno.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Upaya Pelemahan KPK Selalu Kandas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler