Bahkan pemanggilan kembali mantan Bendahara Umum Partai Denokrat, M Nazaruddin dilakukan untuk memalidasi keterangan Wasekjen PD, Saan Mustofa.
"Hari ini, pemanggilan Nazar untuk memvalidasi keterangan Saan dalam pemeriksaan sebelumnya," ujar Johan, Rabu (3/10) di KPK.
Terpidana kasus Wisma Atlit M Nazaruddin pernah menyebutkan keterlibatan Anas Urbaningrum, Saan Mustopa dan Mantan Menakertrans dalam proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar tersebut.
Menurut Nazar, Anaslah yang mengatur pertemuan di rumah Erman Suparno, sedangkan Saan mengatur proyek PLTS tersebut. Bahkan Nazar membeberkan adanya uang USD50 ribu yang diserahkan Saan kepada Erman Suparno terkait proyek itu.
Menanggapi hal ini Johan Budi mentakan bahwa KPK selalu memvalidasi keterangan dan bukti yang diperoleh dari pengakuan seseorang, termasuk yang diungkapkan M Nazaruddin.
Guna proses validasi tersebut, KPK juga bakal memanggil kembali Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Wasekjend Saan Mustopa dan mantan Menakertrans Erman Suparno.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Upaya Pelemahan KPK Selalu Kandas
Redaktur : Tim Redaksi