KPPU Diminta Memelototi Isu Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif

Rabu, 02 Oktober 2024 – 16:30 WIB
Ilustrasi industri otomotif. Foto: ANTARA/Xinhua/Fang Zhe/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) didesak mendalami isu praktik tidak sehat yang meresahkan para pelaku usaha otomotif di tanah air.

Di mana diduga telah terjadi praktik usaha monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

BACA JUGA: KPPU Didesak Dalami Isu Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif

Padahal, Indonesia telah memiliki Undang-Undang yang melarang praktik usaha tidak sehat itu, yakni UU Nomor 5 Tahun 1999.

Hal yang menjadi sorotan ialah adanya klausul eksklusif dalam perjanjian vertikal antara Agen Pemegang Merek (APM) dengan distributor atau dealer.

BACA JUGA: Klarifikasi Pernyataan KPPU, Pertamina Patra Niaga Bantah Memonopoli Avtur di Indonesia

Praktik eksklusivitas itu memang jarang tercium oleh awam, karena terjadi antara APM dengan dealer. Seperti kesaksian beberapa pemilik dealer mobil di Indonesia.

Satu dari mereka menyatakan bahwa selama ini pemilik dealer harus meminta izin kepada pemegang merek, jika mau mendirikan usaha baru yang menjual merek lain.

BACA JUGA: Perkembangan Industri Otomotif Stagnan, Ahli Hukum Persaingan Usaha Ungkap Penyebabnya

“Dalam praktiknya kami harus permisi dahulu kepada pemegang merek,” kata T dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Dia juga juga menyebut ada tantangan yang dihadapi oleh distributor ketika ingin membuka jaringan penjualan merek lain.

“Tantangannya ya, namanya distributor misal jadi enggak senang sama kami, kemudian tidak dikasih barang yang bagus, bisnis kami bisa mati sendiri,” ungkapnya.

Pemilik dealer mobil itu juga menyoroti bahwa jika eksklusivitas dibiarkan terus berlanjut, hal tersebut dapat menghambat pertumbuhan industri otomotif di Indonesia.

“Ada banyak pengusaha yang ingin masuk ke bisnis otomotif, terutama dalam penjualan mobil baru. Jika APM mau, peluang ini terbuka lebar,” imbuh dia lagi.

Hal itu tentu membawa dampak buruk bagi masyarakat yang tidak diberikan kesempatan untuk memilih banyak merek, sebab yang dijual hanya itu-itu saja.

Pemilik dealer lainnya A mengungkapkan memang dalam klausul perjanjian tidak ada kata-kata tegas 'dilarang', tetapi bahasanya dalam perjanjian ialah harus mendapatkan persetujuan APM.

"Dengan kata lain, ya, sebenarnya dilarang mendirikan tanpa izin APM, karena kalau dealer harus minta persetujuan ke APM sudah tahu sama tahu kalau APM susah kasih persetujuan, kalau pemilik dealer mau mendirikan perusahaan baru yang menjual mobil merek lain."

Atas dasar itulah para pengusaha mendesak KPPU mendalami isu praktik tidak sehat yang meresahkan para pelaku usaha, termesuk.

Sebagai pelaku usaha, pemilik dealer yang tidak mau disebutkan namanya ini pun mengaku mendukung langkah tersebut.

”KPPU dapat berperan sebagai pengawas, memberikan perlindungan bagi dealer misalnya ada praktik semena-mena begitu bahasanya, oleh distributor. Fairness-nya yang kami harapkan,” katanya.

D yang juga pemilik dealer mobil mendorong regulator untuk menginvestigasi klausul ekslusif antara pemegang merek dan investor.

Menurutnya, investigasi perlu dilakukan apabila ada kecurigaan klausul eksklusivitas tersebut, sehingga dapat menggangu penjualan dealer.

Hal itu seperti yang diungkapkan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Mone Stepanus.

“Secara tidak langsung konsumen akan dirugikan, karena pilihannya akan barang yang diinginkan itu lebih terbatas,” katanya.

Mone menyatakan bahwa pada dasarnya, setiap bisnis pasti ingin berkembang.

Salah satu cara yang dilakukan untuk mengembangkan bisnis adalah dengan mencoba meningkatkan bargaining power. Namun ini harus sesuai dengan norma yang ada.

“Regulator harus memastikan bahwa peningkatan bargaining power tersebut tidak melanggar norma hukum, khususnya persaingan usaha yang tidak sehat,” pungkas Mone. (ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Otomotif Memprediksi Pertumbuhan EV di Indonesia, Simak Nih!


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler