KPU Akan Revisi Aturan soal Konser di Kampanye Pilkada

Minggu, 20 September 2020 – 13:25 WIB
Komisioner KPU Viryan Aziz. Foto : dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan, aturan tentang diperbolehkannya konser saat kampanye Pilkada 2020 belum final. KPU, kata dia, bakal merevisi aturan terkait agar konser saat kampanye tidak melanggar protokol kesehatan.

"Pengaturan tersebut sudah ada dari sebelumnya. Jadi kami bisa sebut itu pengaturan pada Pilkada sebelumnya, yang sedang kami mau revisi," kata Viryan kepada awak media, Minggu (20/9).

BACA JUGA: Tegas, Cita Citata Menolak Tampil di Konser Musik Pilkada

Viryan menerangkan, dalam revisi aturan nanti, konser tidak dilakukan di area terbuka. Konser saat kampanye Pilkada 2020 bisa diselenggarakan secara virtual untuk menekan penularan Covid-19.

"Jadi semua hal yang bersifat tidak protokol Covid-19, dilaksanakan secara daring, termasuk diantaranya konser," ungkap dia.

BACA JUGA: Bang Ray Anggap Kebijakan Konser Musik Pilkada Bukti KPU Tak Sensitif

KPU, kata dia, telah mendengar masukan dari banyak masyarakat terkait dibolehkannya konser saat kampanye. Mayoritas masukan itu menginginkan kampanye dilaksanakan secara tepat dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan.

"Justru dengan adanya masukan dari masyarakat menjadi pertimbangan kita untuk memperhatikan atau menimbang kembali hal tersebut," kata dia.

BACA JUGA: Ganjar Tolak Rencana KPU yang Mengizinkan Konser Musik saat Pilkada

Sebagai catatan, konser memang dapat diselenggarakan saat kampanye Pilkada 2020. Hal itu seperti tertuang di dalam Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler