JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum KPU RI mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2014 dan para calon anggota legislatif (caleg) untuk memahami dan mematuhi seluruh aturan kampanye. Sebab caleg yang melanggar aturan kampanye dapat dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT).
“Ada beberapa poin dalam ketentuan kampanye. Jika pelaksana kampanye yang juga calon anggota legislatif melanggarnya maka kepesertaannya sebagai calon anggota legislatif dapat dibatalkan,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Minggu (20/2).
Ferry menegaskan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013. Pada pasal 31 ayat (1) PKBU itu disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang mempersoalkan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu caleg juga dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain.
Pelaksana, peserta dan petugas kampanye juga dilarang menghasut, mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam dan melakukan kekerasan, maupun merusak alat peraga kampanye peserta pemilu lain. KPU juga melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan, maupun money politics.
“Kalau Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, sudah pasti tidak akan yang mempersoalkan. Tapi pelaksana kampanye tetap harus hati-hati. Jangan sampai karena terlalu bersemangat saat kampanye akhirnya keceplos ngomong, terutama terkait hal-hal yang sangat sensitif seperti agama, suku, ras, dan golongan,” ujarnya.(gir/jpnn)
“Ada beberapa poin dalam ketentuan kampanye. Jika pelaksana kampanye yang juga calon anggota legislatif melanggarnya maka kepesertaannya sebagai calon anggota legislatif dapat dibatalkan,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Minggu (20/2).
Ferry menegaskan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013. Pada pasal 31 ayat (1) PKBU itu disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang mempersoalkan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu caleg juga dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain.
Pelaksana, peserta dan petugas kampanye juga dilarang menghasut, mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam dan melakukan kekerasan, maupun merusak alat peraga kampanye peserta pemilu lain. KPU juga melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan, maupun money politics.
“Kalau Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, sudah pasti tidak akan yang mempersoalkan. Tapi pelaksana kampanye tetap harus hati-hati. Jangan sampai karena terlalu bersemangat saat kampanye akhirnya keceplos ngomong, terutama terkait hal-hal yang sangat sensitif seperti agama, suku, ras, dan golongan,” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilih Cemaskan Karakter Effendi
Redaktur : Tim Redaksi