KPU Ancam Umumkan Nama Caleg Bandel

Jumat, 31 Mei 2013 – 17:25 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengancam akan memberikan sanksi terhadap Calon Anggota Legislatif (caleg) yang tidak melaporkan penggunaan dana kampanyenya ke lembaga penyelenggara pemilu itu, lewat partai politik.

“Caleg merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen laporan dana kampanye. Dan setiap partai politik akan dikenakan sanksi jika diketahui melakukan pelanggaran,” ujar Komisioner KPU, Juri Ardiantoro, di Jakarta, Jumat (31/5).

Menurut Juri, salah satu sanksi yang kemungkinan diberikan yaitu mengumumkan nama-nama caleg membandel itu kepada publik. Langkah ini dilakukan sebagai wujud transparansi, sehingga masyarakat dapat menilai mana caleg yang benar-benar menaati aturan dan mana yang tidak.

“Dalam hal ini kami tidak sekadar meminta, tapi juga akan mengumumkan kepada publik. Jadi ada kesempatan publik untuk menilai,” ujarnya.

Namun begitu, sanksi tersebut masih sebatas wacana. Konkretnya menurut Juri, baru akan diatur dalam Peraturan KPU terkait penggunaan dana kampanye peserta Pemilu yang kini masih dimatangkan.

“Kita targetkan bulan Juni ini sudah selesai. Dalam minggu ini kita akan buka konsultasi kepada publik, untuk semakin mematangkan aturan tersebut,” ujarnya.(gir/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Buka Peluang Capreskan Jokowi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler