KPU Bantah Hambat Mantan Napi Nyaleg

Senin, 20 Mei 2013 – 15:56 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sama sekali tidak berniat menghambat mantan narapidana maju  menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2014. Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, setiap Caleg memang perlu memenuhi sejumlah persyaratan yang ada.

"Di antaranya khusus untuk mantan narapidana, harus membuat pernyataan yang dipublikasikan di surat kabar, bahwa pelaku tidak akan melakukan kembali kegiatan (tercelanya)," ujar Ferry di Jakarta, Senin (20/5)

Selain itu, surat pernyataan dimaksud menurutnya juga harus dilampirkan ke kepala lembaga pemasyarakatan yang pernah dihuni. Mantan narapidana baru boleh menjadi caleg setelah 5 tahun bebas dari lembaga pemasyarakatan dan hal tersebut berlaku untuk semua kasus.

Secara terpisah, Bakal caleg Gerindra, Ferry Juliantono mengeluhkan peraturan ini dan meminta KPU meluruskannya. Ia menilai tidak seharusnya peraturan tersebut diberlakukan seragam. Karena mantan narapidana politik bisa saja mendekam di penjara karena keotoriteran pemerintahan sebelumnya.

Ferry merupakan mantan narapidana yang dianggap bertanggung jawab terhadap gerakan menentang kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM pada tahun 2008 lalu. Dia dijatuhi penjara 1 tahun karena terbukti melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan massa kepada penguasa. Pada 2009 dirinya bebas.

Ferry keberatan dirinya dianggap tahanan kriminal biasa. Dia mengaku tahanan politik. "Saya sudah mengajukan surat keberatan dan sudah berkonsultasi dengan Prof Jimly Asshidiqie Ketua Dewan Kehormatan Pemilu," katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Chatib Malu-Malu Mengakui Jadi Menkeu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler