"Ada ruang di UU Pemilu bagi KPU untuk menerapkan (sipol) itu," ujar Hadar dalam diskusi Indonesian Forum bertajuk Profesionalisme KPU dan Parpol dalam Verifikasi Peserta Pemilu 2014 yang digelar Indonesian Institute di Jakarta kemarin (11/10).
Hadar menyatakan, UU Pemilu memang tidak mengatur secara eksplisit pembentukan sipol sebagai bagian dari verifikasi. Namun, UU Pemilu mewajibkan KPU memiliki sistem informasi, terutama terkait dengan data pemilih. Landasan itu, ujar Hadar, yang digunakan KPU untuk menerapkan sipol, terutama sebagai basis data verifikasi calon peserta pemilu. "Prinsip kerja KPU, terutama akurat, diperlukan melalui sipol itu," ujarnya.
Dalam hal ini, ujar Hadar, aturan UU Pemilu tidak bisa dilihat dalam bagian-bagian yang terpisah. UU Pemilu harus dilihat secara komprehensif. Karena itu, Hadar tidak sependapat dengan anggapan bahwa sipol tidak memiliki landasan hukum. "Saya kurang setuju dengan pendapat itu," ujarnya.
Jika disebut bahwa sipol baru dikenalkan saat sosialisasi verifikasi, Hadar menilai hal itu sebagai proses yang wajar. Justru, dalam prosesnya, ujar Hadar, tidak ada parpol yang menyampaikan keluhan. Keluhan itu baru muncul saat KPU memberikan "rapor awal" hasil sementara verifikasi administrasi. "Ini kan (keluhan) kelihatan prosesnya baru belakangan. Itu kan pertanyaan juga," ujar mantan direktur eksekutif Centre for Electoral Reform itu.
Hadar menambahkan, tidak semua parpol yang mendaftar verifikasi mengeluhkan sipol. Parpol yang sejak awal mencoba sipol sama sekali tidak menyampaikan keluhan. Hadar menilai persoalan ini murni karena belum akrabnya parpol terhadap mekanisme KPU. "Ada yang memuji. Jika ada yang kesulitan, kami siap 24 jam untuk memberikan bantuan," tandasnya.
Dari 34 parpol yang terdaftar peserta verifikasi, baru 12 parpol yang sudah melakukan input sesuai dengan ketentuan KPU. Kemudian, berkas 15 parpol perlu diperbaiki ulang, sementara tujuh parpol sama sekali belum memasukkan data ke sipol. Salah satu dari tujuh parpol itu adalah parpol yang duduk di parlemen.
Di tempat yang sama, Ketua Balitbang DPP Partai Golkar Indra J. Piliang menyatakan, proses verifikasi yang harus dilakukan berdasar putusan MK itu memang mengejutkan. Harus diakui, ada bentuk ketidaksiapan Partai Golkar untuk langsung mengikuti verifikasi. "Kami sebenarnya siap, namun kami sempat terkejut," ujar Indra.
Hasil yang diumumkan KPU, ujar Indra, juga mengejutkan dirinya. Ini karena Partai Golkar sudah menyerahkan semua persyaratan seperti permintaan KPU. Dia juga menyebut bahwa sipol adalah salah satu persyaratan yang menyulitkan parpol dalam proses verifikasi. "Kenyataan membuktikan, kami harus membantu tugas KPUD untuk melakukan tugas KPU memasukkan data ke sipol," ujarnya.
Indra menilai, KPU telah mencoba melakukan langkah modernisasi melalui sipol. Langkah itu tentu harus diikuti parpol lain dalam rangka manajemen kepartaian. Namun, isu bahwa sipol diduga terkait asing tentu menjadi pertanyaan yang harus dijawab KPU. "Jika sipol ini menggunakan APBN, tentu tidak masalah. Lain halnya jika ini menggunakan dana terpisah, seperti donor asing. Itu tentu menjadi masalah," ujarnya.
Hadar membantah ada keterlibatan donor asing dalam sipol yang digelar KPU. Menurut dia, memang KPU menyewa jasa ahli untuk mengoperasionalkan sipol. Namun, operasional, sistem beserta, server untuk sipol berada di KPU. "Jika ada keterlibatan pihak asing, silakan buktikan," kata Hadar.
Dia menyatakan, desain sipol itu menggunakan tenaga ahli dari luar memang harus diakui. Namun, dia menjamin bahwa semua proses berada dalam kontrol KPU. Hadar juga menyebut tidak ada dana donor asing yang digunakan KPU terkait Sipol. (bay/c2/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Dekati Deddy Mizwar
Redaktur : Tim Redaksi