Hanya saja, gugatan ini tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, KPU belum mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan partai politik yang lolos verifikasi administrasi.
"Kalau soal gugatan kan terserah mereka. Biasanya ke PTUN itu kan objek sengketanya SK KPU," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat ditemui di Hotel Red Top, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (30/10).
Ferry menjelaskan, sesuai ketentuan undang-undang, KPU baru akan mengeluarkan SK setelah menyelesaikan tahap verifikasi faktual. Surat keputusan menetapkan partai peserta pemilu 2014. Pengumuman hasil verifikasi faktual sendiri baru akan dilakukan pada tanggal 8 Januari 2013.
"SK KPU itu baru kita keluarkan setelah ada partai politik peserta pemilu. Sekarang kan belum ada peserta. Baru pada tahap verifikasi faktual," terangnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutan Bantah Terlibat Kasus Pemerasan BUMN
Redaktur : Tim Redaksi