JAKARTA – Hubungan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berangsur-angsur mulai terlihat harmonis.
Hal ini terlihat dalam proses verifikasi administrasi berkas perbaikan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPR RI yang diserahkan partai politik peserta Pemilu 9-22 Mei lalu, Bawaslu dilibatkan secara langsung.
“Yang pasti kita ketahui bersama bahwa Bawaslu itu punya tugas mengawasi pemilu. Dan salah satu cara pengawasan mereka adalah dengan metode audit. Jadi dia akan mengaudit hasil kerja KPU, selain mengawasi prosesnya, dengan datang mencermati, mengobservasi, mencatat-catat,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin (27/5).
Menurut Husni, Bawaslu terlibat langsung memeriksa hasil kerja KPU terkait proses verifikasi berkas syarat administrasi Bacaleg. Dengan langkah ini, diyakini penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg nantinya akan jauh lebih baik.
Ide melibatkan Bawaslu dalam hal ini apakah permintaan KPU atau insiatif dari Bawaslu? Husni menegaskan datang dari lembaga pengawas Pemilu. “Bawaslu yang menginisiasi, tentu kami menyambutnya saja. Kami tidak minta, kami tahu mereka punya tugas pengawasan. Jadi silahkan. Awalnya itu mereka menulis surat menawarkan niatnya pada kami. Lalu kami sambut baik saja,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, muncul polemik antarkeduanya terkait batas-batas kewenangan Bawaslu. Puncaknya terjadi saat KPU menolak menjalankan keputusan sidang ajudikasi Bawaslu yang menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Alasannya, karena keputusan Bawaslu belum bersifat final dan mengikat.
Atas sikap inilah Bawaslu mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu. DKPP dalam putusannya memeringatkan komisioner KPU agar menghormati sesama lembaga pemilu. Dan meminta perbedaan penafsiran atas kewenangan tugas pengawasan Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilu, tidak lagi terjadi di kemudian hari. (gir/jpnn)
Hal ini terlihat dalam proses verifikasi administrasi berkas perbaikan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPR RI yang diserahkan partai politik peserta Pemilu 9-22 Mei lalu, Bawaslu dilibatkan secara langsung.
“Yang pasti kita ketahui bersama bahwa Bawaslu itu punya tugas mengawasi pemilu. Dan salah satu cara pengawasan mereka adalah dengan metode audit. Jadi dia akan mengaudit hasil kerja KPU, selain mengawasi prosesnya, dengan datang mencermati, mengobservasi, mencatat-catat,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin (27/5).
Menurut Husni, Bawaslu terlibat langsung memeriksa hasil kerja KPU terkait proses verifikasi berkas syarat administrasi Bacaleg. Dengan langkah ini, diyakini penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg nantinya akan jauh lebih baik.
Ide melibatkan Bawaslu dalam hal ini apakah permintaan KPU atau insiatif dari Bawaslu? Husni menegaskan datang dari lembaga pengawas Pemilu. “Bawaslu yang menginisiasi, tentu kami menyambutnya saja. Kami tidak minta, kami tahu mereka punya tugas pengawasan. Jadi silahkan. Awalnya itu mereka menulis surat menawarkan niatnya pada kami. Lalu kami sambut baik saja,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, muncul polemik antarkeduanya terkait batas-batas kewenangan Bawaslu. Puncaknya terjadi saat KPU menolak menjalankan keputusan sidang ajudikasi Bawaslu yang menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Alasannya, karena keputusan Bawaslu belum bersifat final dan mengikat.
Atas sikap inilah Bawaslu mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu. DKPP dalam putusannya memeringatkan komisioner KPU agar menghormati sesama lembaga pemilu. Dan meminta perbedaan penafsiran atas kewenangan tugas pengawasan Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilu, tidak lagi terjadi di kemudian hari. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Panggil Tujuh Bupati di Bali
Redaktur : Tim Redaksi