KPU Belum Libatkan Bawaslu

Senin, 10 September 2012 – 08:13 WIB
JAKARTA - Proses verifikasi administrasi yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum melibatkan sepenuhnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hingga penutupan masa pendaftaran verifikasi parpol di KPU pada Jumat (7/9), Bawaslu ternyata belum menerima selembar pun salinan berkas verifikasi parpol.

"Sampai sekarang, Bawaslu belum menerima data yang dulu dijanjikan KPU," ujar anggota Bawaslu Nasrullah, Minggu (9/9).

Padahal, kata Nasrullah, sesuai dengan kesepakatan bersama KPU, Bawaslu diberi kesempatan untuk ikut memeriksa dokumen syarat-syarat verifikasi yang diserahkan parpol. Caranya, KPU memberikan salinan setiap dokumen verifikasi kepada Bawaslu. Kesepakatan itu dibuat antara Bawaslu dan KPU sejak pembukaan pendaftaran verifikasi. "Kami sepakat sejak 9 Agustus lalu," ujarnya.

Menurut Nasrullah, data-data dokumen verifikasi parpol itu sangat penting bagi Bawaslu. Apalagi, saat ini KPU sudah melakukan verifikasi administrasi terkait dengan kelengkapan berkas setiap parpol. Seyogianya Bawaslu juga sudah terlibat dalam pengawasan tersebut. "Kami saat ini memahami posisi KPU. Kami berharap, dokumen itu diserahkan tidak terlalu lama," ujar mantan anggota KPU Jateng tersebut.

Nasrullah menambahkan, Bawaslu telah menyiapkan pola pengawasan. Harus diakui bahwa pembentukan KPU provinsi masih berlangsung. Karena itu, lanjut dia, Bawaslu memaksimalkan jaringan Relawan Pengawasan Pemilu Terpadu (Awaslupadu). "Jaringan ini bekerja sama dengan sejumlah ormas dan media. Ini yang nanti membantu Bawaslu hingga kabupaten/kota," tuturnya.

Mantan anggota KPU I Gusti Putu Artha menilai, verifikasi parpol sebagai tahap yang paling penting saat ini berjalan tanpa persiapan matang. Idealnya, panwas di semua tingkat hingga desa sudah terbentuk. "Penyebabnya, UU terlambat disahkan, anggaran terlambat disahkan, dan UU dibuat terlampau mendetail sehingga menyulitkan penyesuaian," ujar Putu kepada Jawa Pos.

Menurut Putu, idealnya sudah ada PPK di kecamatan dan PPS di desa/kelurahan yang terbentuk untuk menjalankan proses verifikasi. Namun, karena tak ada anggaran honorariumnya dan keterbatasan KPU untuk membentuk, verifikasi hanya dikerjakan pokja KPU kabupaten/kota yang beranggota 7"20 orang. "Di daerah-daerah terpencil dan pemekaran, pegawai KPU malah hanya tersedia 5"7 orang," ujarnya.

Permasalahan muncul jika KPU kabupaten"di Jawa menerima 30 parpol untuk diverifikasi. Rata-rata penduduk di kabupaten/kota di Jawa lebih dari 2 juta jiwa sehingga parpol dipastikan menyerahkan KTA minimal 1.000 buah. Jika keanggotaan yang diverifikasi faktual ke lapangan dengan sampling sebanyak 30 dikalikan 100, didapat angka 3.000 orang yang harus diverifikasi. "Dengan tenaga maksimal 20 orang, saya menilai amat tidak mungkin mereka memverifikasi satu per satu dengan wilayah kabupaten yang sulit dan luas," kata Putu. Hal itu belum termasuk proses verifikasi di daerah-daerah yang sulit seperti di Kalimantan, Sulawesi, Kepri, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua Barat, dan Papua.

Putu menilai, ketidaksiapan dalam proses verifikasi tersebut akan berdampak pada beberapa hal. Di antaranya, proses verifikasi, terutama dukungan keanggotaan parpol (KTA), dipastikan tidak berjalan sempurna dan asal-asalan karena keterbatasan waktu, tenaga, dan pengawasan. Sangat mungkin terjadi transaksi KTA antara masyarakat dan parpol, antara parpol dan oknum penyelenggara. "Jika KPU kabupaten/kota tidak siap mental, guyuran suap akan mengalir deras untuk memuluskan," jelasnya.

Sementara itu, KPU menjamin proses verifikasi parpol yang dilakukan dalam rangkaian waktu hingga tiga bulan mendatang berjalan terbuka. Anggota KPU Hadar Navis Gumay menyatakan, sejak awal desain yang dilakukan KPU adalah membuka seluas-luasnya akses semua pihak untuk memantau proses verifikasi. "Sebetulnya tak masalah. Kami pun sudah merencanakan dan melakukan seperti itu," ujar Hadar saat dikonfirmasi.

Dia menambahkan, setelah penutupan masa pendaftaran untuk verifikasi, kegiatan pemeriksaan berkas yang diajukan parpol dilakukan terpisah, tidak di kantor KPU. KPU mengonsentrasikan pengecekan berkas verifikasi di Hotel Borobudur. "Sebab, desain awalnya pengecekan informal sudah dilakukan," ujarnya.

Dalam hal ini, kata Hadar, tim yang menerima data dan tim yang memeriksa berkas dibentuk secara terpisah. Demi objektivitas pemeriksaan, tim yang melakukan pemeriksaan adalah personel berbeda. "Tim itu betul-betul tak bisa tersentuh atau disentuh pihak lain, khususnya parpol peserta pemilu," kata Hadar.

Namun, itu tidak berarti pemeriksaan dilakukan tertutup. Hadar menyatakan, KPU harus memastikan bahwa tidak ada permainan dalam proses itu. Tidak sembarang orang bisa keluar masuk dalam ruang tersebut. "Teman-teman wartawan pun harus didaftar dulu," ujarnya.

Setiap orang parpol, lanjut Hadar, juga dilarang berkomunikasi dengan verifikator demi menjaga objektivitas. KPU tidak ingin ada personel yang main belakang. KPU memastikan, seluruh proses yang nanti dilakukan disampaikan kepada parpol calon peserta pemilu. "Mereka mau tanya, tentu kami beritahukan. Kalau nanti bahannya kurang, akan kami sampaikan dan diterima di kantor KPU. Jadi, dipisahkan," tuturnya.

Di bagian lain, Wakil Ketua Umum DPP PAN Drajad Wibowo menyatakan, partainya mampu memenuhi 17 materi persyaratan yang akan diverifikasi KPU sesuai dengan UU Pemilu. Meski begitu, Drajad mengakui bahwa waktu yang tersedia bagi parpol Senayan untuk menyiapkan semua berkas sangat sempit.

Padahal, setelah UU Pemilu disahkan, mereka dinyatakan tidak perlu menjalani verifikasi faktual oleh KPU. "Mengapa tidak jauh-jauh hari sehingga parpol yang sudah lolos di parlemen, yang seharusnya langsung ikut serta (menjadi peserta pemilu, Red) tanpa harus diverifikasi, bisa menyiapkan berkas?" katanya.

KPU sudah menetapkan bahwa persyaratan masih bisa dilengkapi sampai 29 September atau sekitar tiga minggu ke depan. "Ada persyaratan yang akan kami tambahkan," ujar Drajad.

Menurut dia, seluruh kader dari level bawah sampai pusat sudah sepakat mencalonkan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa sebagai capres. Karena itu, lanjut dia, kesiapan PAN untuk menjalani proses verifikasi menjadi bukti keseriusan pencapresan Hatta.

Tetapi, mengapa sampai sekarang belum ada pernyataan resmi dari Hatta soal pencapresannya? "Pak Hatta itu menteri yang santun. Jadi, tidak etis rasanya kalau dia membicarakan hal itu meski partai sudah mendukungnya," jawab Drajad. (bay/pri/c7/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Dorong Parpol Beri Peluang Tokoh Alternatif

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler