KPU Bentuk Tim Seleksi di 16 Provinsi

Antisipasi Pergantian Anggota KPU Provinsi

Kamis, 20 Desember 2012 – 06:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang membentuk tim seleksi (timsel) untuk menyeleksi calon anggota KPU di 16 provinsi di Indonesia. Timsel ini terdiri atas lima orang, yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas.

"Pembentukan timsel direncanakan tuntas awal Januari 2013. Timsel akan bekerja tiga bulan untuk menyeleksi calon anggota KPU provinsi dan menetapkan 10 nama untuk disampaikan ke KPU. Nanti KPU memilih dan menetapkan lima orang berdasar hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan," jelas Komisioner KPU Sigit Pamungkas dalam rilis Rabu (19/12).

Sebanyak 16 provinsi yang timselnya sedang dibentuk KPU adalah Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Khusus NAD, pembentukan timsel berbeda dari 15 provinsi lain. Sebab, sesuai dengan UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Komisioner KPU di 16 provinsi itu akan habis masa jabatannya pada 24 Mei 2013. Sesuai pasal 17 ayat 6 UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU sudah harus membentuk timsel paling lama 15 hari kerja terhitung sejak lima bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU provinsi. "Sisanya atau 17 provinsi akan dilakukan sesuai akhir masa jabatannya," imbuh Sigit.

Khusus daerah yang sedang menggelar pemilihan kepala daerah, sesuai pasal 130 ayat 2 UU/15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu ditegaskan, dalam hal keanggotaan KPU provinsi berdasar UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahap penyelenggaraan pemilihan gubernur, masa keanggotaannya diperpanjang sampai pelantikan gubernur terpilih. Kemudian tim seleksi dibentuk paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan gubernur terpilih.

Sigit menegaskan, KPU akan memilih dan membentuk timsel dengan merekrut orang yang benar-benar berkualitas dan berintegritas. Harapannya, anggota KPU provinsi yang terpilih juga lebih berkualitas daripada periode sebelumnya.

"Dengan demikian, harapan terlaksananya Pemilu 2014 yang lebih berkualitas dapat diwujudkan," tandasnya. (bay/c2/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Tak Mau Kursi Menpora jadi Milik Partai Lain

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler