KPU Berharap Gugatan 5 Parpol Tuntas di Bawaslu

Jumat, 14 Juni 2013 – 20:04 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nantinya menerapkan mekanisme sengketa Pemilu saat memprosesgugatan lima partai politik yang dinyatakan tidak memiliki calon anggota legislatif (caleg) DPR RI di sejumlah daerah pemilihan.

Menurut Komisioner KPU, Ida Budhiati, harapan tersebut tercetus mengingat jika mekanisme ini yang ditempuh, maka keputusan Bawaslu nantinya akan bersifat final dan mengikat.

Artinya keputusan dapat dilaksanakan dan dihormati semua pihak, tanpa menunggu dan memerpanjang proses hingga tingkat banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Mahkamah Agung (MA).

“Dalam Undang-Undang disebutkan jika Bawaslu menempuh mekanisme sengketa Pemilu, itu putusannya final dan mengikat. Tapi ada mekanisme lain, yaitu pelanggaran administrasi Pemilu. Bagi KPU tentu berharap mekanisme yang ditempuh itu sengketa Pemilu. Objeknya pemahaman tentang Peraturan KPU,” ujar Ida di Jakarta, Jumat (14/6).

KPU menurut Ida, pada dasarnya sangat menghargai dan menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh lima parpol. Termasuk menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu terkait keputusan mencoret caleg mereka di sejumlah dapil.

Parpol tersebut masing-masing Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Gerindra, dan Partai Hanura.

Ia menegaskan, pencoretan dilakukan sesuai dengan perundang-undangan dan Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 sebagaimana diubah dalam PKPU No 13 Tahun 2013. Dimana mengatur kuota 30 persen dan penempatan nomor urut perempuan untuk semua dapil.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Coret Seluruh Caleg Hanura di Dapil Jabar II

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler