KENDARI - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan laporan KPU Buton, KPU Pusat, Bawaslu, Kemendagri, KPU Provinsi Sultra dan Panwas Kabupaten Buton serta keberatan kandidat sekaligus pemeriksaan saksi-saksi akan dihelat pada 12 Juni 2012, karena itu KPU Buton dan Sultra bersiap-siap menyampaikan laporan terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Buton. Hal ini seperti dikatakan Ketua KPU Buton, La Rusuli dan Ketua KPU Sultra, Mas'udi.
"Saya bersama empat komisioner KPU Buton sedang dalam perjalanan menuju Jakarta, guna menghadiri sidang MK terkait pelaksanaan PSU Buton. Tanggal 12 Juni 2012 saya akan membacakan laporan pelaksanaan PSU Buton di depan sidang," kata La Rusuli via telepon selulernya, Minggu (10/6).
Selain mendengarkan laporan KPU Buton, KPU Pusat, Bawaslu, Kemendagri, KPU Provinsi Sultra dan Panwas Kabupaten Buton, agenda sidang MK juga mengklarifikasi dua gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Buton, Ayo dan Oemar Bakri, pasalnya gugatan Hasan Mbou ditolak MK.
"Nanti saja kita bahas tentang alasan penolakan MK terhadap gugatan Hasan Mbou, yang jelas saat saya mengambil undangan di MK hari Rabu lalu, informasi yang saya peroleh begitu," ungkapnya.
Pengganti La Biru ini berharap masyarakat Buton jangan lagi berpolemik dan menyerahkan semuanya kepada MK, mengingat MK tentunya akan memutuskan yang terbaik dan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Senada itu Ketua KPU Sultra, Mas'udi menjelaskan tanggal 12 Juni 2012 pihaknya akan menyampaikan laporan hasil supervisi dan pengawasan pelaksanaan PSU Buton.
"Posisinya KPU Buton tergugat dan kami hanya menyampaikan hasil putusan MK yaitu bahwa KPU Sultra bertugas menyampaikan laporan hasil supervisi dan pengawasan pelaksanaan PSU Buton serta diwajibkan menyampaikan laporan paling lambat 1 minggu setelah hari H PSU, kebetulan ada undangan di sidang itu," jelas Mas'udi.
Ditanya siapa saja pihak yang menggugat, Mas'udi menuturkan tidak tahu siapa saja yang menggugat, pasalnya pihaknya hanya memenuhi undangan MK menyampaikan laporan pengawasan dan supervisi.
Sebelumnya pasangan Ayo melalui Yaudu Salam Ajo via telepon selulernya menerangkan semua saksi telah disiapkan dan akan diberangkatkan ke Jakarta. Sembari menunggu hari H sidang, pihaknya pun tetap mengumpulkan bukti tambahan sehubungan materi gugatan yang diajukan.
"Apa pun keputusan MK akan kami lakukan, jangankan kami, presiden pun harus tunduk dengan keputusan MK pasalnya keputusan MK bersifat final dan mengikat," terang Yaudu. (awa/kp/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Ancang-ancang Gugat KPU DKI
Redaktur : Tim Redaksi