JAKARTA - Pasangan Agus Feishal Hidayat-Yaudu Salam Ajo menilai KPU Buton telah mendahului Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, KPU Buton sudah menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) sementara gugatan perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) belum diputus oleh
hakim konstitusi.
Hal ini disampaikan kuasa hukum pasangan Agus-Yaudu, Samsul Huda usai KPU Buton memutuskan PSU akan digelar 15 Juli 2012. Menurut Samsul, seharusnya KPU Buton menunggu putusan MK sebelum melakukan tahapan.
"Sudah diumumkan secara luas oleh KPU Buton. Padahal sengketa masih sementara berlangsung di MK dan belum ada putusan," kata Samsul di Jakarta, Minggu (18/3).
Perjalanan sengketa Pemilukada Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memang berliku. Kemenangan Agus-Yaudu yang diusung oleh Golkar harus ditunda karena KPU Buton selaku penyelanggara dianggap melakukan pelanggaran dengan menerima uang dari para kandidat.
MK pun memerintahkan untuk dilakukan PSU. Karena PSU molor, perkara ini kembali didaftar Senin (30/1) lalu. Gubernur Sultra, Nur Alam dan Penjabat Sementara (Pjs) Buton, Nasruan dianggap memperlambat PSU untuk memenangkan salah satu calon. Nasruan juga dituding enggan
mencairkan dana Pemilukada meskipun sudah dianggarkan.
Sidang registrasi sengketa yang dua kali digelar MK dengan mendengarkan keterangan gubernur, bupati, DPRD, KPU Sulawesi Tenggara dan Kemendagri, Rabu (5/3). Namun belum ada putusan MK, KPU Buton menggelar pleno yang digelar 9 Maret 2012 memutuskan PSU 15 Juli 2012. "Bisa dibilang ini sudah melecehkan MK. Ada apa, kok tiba-tiba KPU Buton langsung menggelar pleno?" ucapnya.
Baik pihak terkait, para calon dan KPU Buton kini tengah menunggu putusan MK. Karenanya, Samsu meminta agar PSU ditunda dulu sampai ada keputusan MK.
Dalam gugatan yang didaftar, pasangan Agus-Yaudu meminta agar pihaknya sebagai peraih suara terbanyak pada Pemiluakada Buton langsung diputuskan sebagai pemenang. "Itu permintaan kami yang pertama. Kalau memang tidak bisa dipenuhi, setidaknya PSU digelar paling lambat 60
hari seperti yang putusan MK di Pekanbaru," ucapnya.
Keputusan KPU Buton mengenai tahapan Pemilukada Buton, juga ditentang oleh Panitia Pengawas Pemilukada. Melalui suratnya No 032/Was-PSU/III/2002, Ketua Panwas Harus Lesse menyatakan keputusan KPU Buton prematur sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan. (awa)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi : Dari Dulu Saya Siap
Redaktur : Tim Redaksi