KPU Buton Dituding Melakukan Pembohongan Publik

Selasa, 01 Mei 2012 – 08:01 WIB

KENDARI - KPU Buton yang dipimpin La Rusuli memang telah resmi meloloskan 7 pasangan Cabup Buton minus Abdul Hasan Mbou-Buton Achmad. Namun, PAW La Biru tersebut siap-siap menghadapi persoalan hukum yang akan dilayangkan Abdul Hasan Mbou-Buton Ahmad, atau pasangan yang dikenal berakronim SANTUN ini.
   
Menurut Hasan Mbou, pernyataan La Rusuli yang dilansir pada salah satu media lokal di Sultra bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi Cabup Buton berdasarkan UU, adalah kebohongan publik. Mengingat yang bersangkutan justru bekerja sesuai dengan pesanan sponsor dan itu bisa dibuktikan pada tanggal 22 April setelah La Rusuli melaksanakan verifikasi versi Ibu Amaliah di Jakarta, yang bersangkutan berupaya meninggalkan Ibu Kota Negara.
   
Untunglah, Tim SANTUN berhasil menemui La Rusuli di Bandara Soekarno Hatta. Sebelumnya, salah satu anggota KPU Buton berinisial Y menyampaikan bahwa mereka menginap di Hotel Alia kamar 320 tetapi ternyata mereka menginap di hotel lain.

"Ada indikasi permainan, Tim SANTUN turun tangan mulai pukul 12 malam sampai 3.30 WIB, begitu La Rusuli turun di pintu Lion Air langsung dikurung tim SANTUN. Yang bersnagkutan berhasil dibawa kembali ke hotel untuk membatalkan keberangkatannya selanjutnya melaksanakan verifikasi. Jadi pernyataan La Rusuli bahwa dia kerja sesuai mekanisme UU, sama sekali tidak benar," terang Hasan Mbou di kediamannya, Senin (30/4).
   
Anggota DPRD Sultra tiga periode ini, menambahkan setela La Rusuli tertangkap tangan dan dibawa ke hotel, bertemu dirinya yang juga calon bupati, barulah ditetapkan jadwal untuk mendatangi pengurus PPRN yang sah. Saat La Rusuli berserta rekannya meninggalkan tempat pun sudah tidak sesuai dengan tahapan KPU, yakni sebelum tanggal 24 April.  Sikap yang ditunjukkan La Rusuli tentu lebih parah dari La Biru Cs.
   
"Saya dirugikan dan membantah pernyataan La Rusuli, supaya masyarakat tahu bahwa KPU Buton hari ini disamping apa yang mereka laksanakan tidak benar, juga dituntun oleh orang-orang yang sebenarnya tidak harus ada di sana, misalnya pegawai sekretariat KPU Sultra terlibat di dalamnya. Ada apa mereka ikut tunjukkan verifikasi ke Jakarta. Kenapa ketua Korda tidak difungsikan hanya 2 orang saja yang berfungsi di sana. Olehnya itu, saya berkesimpulan bawa hasil verifikasi yang dikatakan sesuai UU itu sama sekali bohong," tukas Ketua MPW Pemuda Pancasila Sultra ini.
   
Sikap SANTUN terkait hasil verifikasi 7 pasangan Cabup Buton minus dirinya, ditegaskan pihaknya akan menguji kebenarannya. Mengingat SANTUN sudah terlanjur menempuh jalur hukum, pendukungnya tidak akan memberikan reaksi apapun. Langkah selanjutnya adalah perkara kebohongan La Rusuli hingga menghasilkan Cabup minus SANTUN, tentunya  akan dibawa ke Bawaslu sesuai bukti yang dimiliki dan akan mempidanakan masalah ini dalam waktu secepatnya.

La Rusuli Klarifikasi

Pemberitaan dicoretnya calon bupati (Cabup) Hasan Mbou dalam pemungutan suara ulang (PSU) Buton diklarifikasi Ketua KPU Buton, La Rusuli. Kata dia, Abdul Hasan Mbou bukan dicoret tetapi memang, sejak awal Pilkada Buton, nama Hasan Mbou tidak terdaftar. Begitu alasan La Rusuli.
   
"Perlu kami luruskan Hasan Mbou dengan pasangannya yang berakronim SANTUN tidak dicoret pada PSU Buton, tetapi KPU Buton hanya melaksanakan tugas sesuai perintah MK agar memverifikasi ulang calon yang mengikuti Pilkada Buton lalu, yang mana pada Pilkada Buton lalu Hasan Mbou tidak didaftarkan dalam Pilkada, tetapi calon lainnya yaitu Umar Samiun, sehingga verifikasi calon yang dilakukan berdasarkan hasil verifikasi pendaftaran pada tanggal 9 s.d 15 Juni 2011 lalu," kata La Rusuli via telepon selulernya.
   
Yang menarik, La Uku-Dani yang juga tidak terdaftar sebagai pasangan cabup dalam Pilkada Buton lalu, justru diakomodir oleh La Rusuli Cs.
   
Walau begitu, dirinya kembali menegaskan dalam proses verifikasi, KPU Buton tidak melakukan pencabutan dan pengalihan dukungan maupun pendaftaran dukungan baru.  Karena itu calon yang diverifikasi pihaknya, hanyalah calon yang terdaftar pada Pilkada lalu.  Khusus calon usungan PPRN, pihaknya kembali memverifikasi calon lama (Umar Samiun, red) karena setelah berkonsultasi ke KPU Pusat dan KemenkumHAM, kepengurusan PPRN yang mengusung Umar Samiun masih sah tahun 2011 lalu.   
   
"Hari ini kita tidak bicara legal tidaknya suatu partai, tetapi kita bicara legalnya partai tersebut saat Pilkada lalu karena MK memerintahkan kami untuk memverifikasi calon yang mendaftar pada tanggal 9 s.d 15 Juni, saat Pilkada lalu.  Kalau pun pihak Hasan Mbou berkeberatan, ada MK yang menyelesaikannya," tegasnya.
   
Sehubungan calon perorangan yaitu pasangan Edy Karno, ungkapnya saat diverifikasi dukungannya tidak memenuhi persyaratan yaitu 14.631 dukungan, sehingga dianggap tidak lolos verifikasi.  "Pasangan Edy Karno tidak memperoleh syarat dukungan yaitu 14.631 dukungan, sehingga tidak layak mengikuti PSU Buton," ungkapnya.(fas/lia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Ada Hak Istimewa Ical


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler