JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diyakini tak punya bukti kuat untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memerintahkan penyelenggara Pemilu itu mengikutsertakan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai kontestan Pemilu Legislatif 2014. Karenanya, KPU memilih untuk menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu.
Penilaian itu disampaikan mantan anggota KPU, Mulyana W Kusuma di Jakarta, Senin (18/3). "Putusan PTTUN sudah menegaskan bahwa PBB memenuhi syarat sebagai parpol peserta pemilu. Kecuali memiliki bukti tandingan yang lebih kuat, tidak ada alasan legal bagi KPU selain melaksanakan putusan PTTUN," katanya.
Dosen FISIP Universitas Indonesia itu menambahkan, UU Pemilu memang mengamanatkan putusan PTTUN harus disikapi paling lama tujuh hari kerja. Karenanya dengan tidak adanya kasasi yang ditempuh KPU, maka putusan PTTUN itu harus dilaksanakan.
Mulyana yang kini memimpin lembaga penelitian Seven Strategic Studies itu menambahkan, fakta menunjukkan PBB merupakan parpol dengan basis politik dan konstituen yang jelas. "Dengan demikian memang layak menjadi salah satu parpol kontestan pemilu 2014," tansadnya.
Namun ada hal penting yang juga dicatat Mulyana terkait hal itu. Menurutnya, kasus PBB ini seyogyanya menjadi pelajaran bagi KPU ke depan untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu.
"Putusan (KPU, red) dalam tahap-tahap Pemilu disertai dukungan administratif yang memadai. Dengan demikian, KPU dapat menjadi institusi penyelenggara pemilu dengan kepercayaan publik dan legitimitasi kuat," ulasnya.(ara/jpnn)
Penilaian itu disampaikan mantan anggota KPU, Mulyana W Kusuma di Jakarta, Senin (18/3). "Putusan PTTUN sudah menegaskan bahwa PBB memenuhi syarat sebagai parpol peserta pemilu. Kecuali memiliki bukti tandingan yang lebih kuat, tidak ada alasan legal bagi KPU selain melaksanakan putusan PTTUN," katanya.
Dosen FISIP Universitas Indonesia itu menambahkan, UU Pemilu memang mengamanatkan putusan PTTUN harus disikapi paling lama tujuh hari kerja. Karenanya dengan tidak adanya kasasi yang ditempuh KPU, maka putusan PTTUN itu harus dilaksanakan.
Mulyana yang kini memimpin lembaga penelitian Seven Strategic Studies itu menambahkan, fakta menunjukkan PBB merupakan parpol dengan basis politik dan konstituen yang jelas. "Dengan demikian memang layak menjadi salah satu parpol kontestan pemilu 2014," tansadnya.
Namun ada hal penting yang juga dicatat Mulyana terkait hal itu. Menurutnya, kasus PBB ini seyogyanya menjadi pelajaran bagi KPU ke depan untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu.
"Putusan (KPU, red) dalam tahap-tahap Pemilu disertai dukungan administratif yang memadai. Dengan demikian, KPU dapat menjadi institusi penyelenggara pemilu dengan kepercayaan publik dan legitimitasi kuat," ulasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PBB Bukan Tempat bagi Politisi Kutu Loncat
Redaktur : Tim Redaksi