KPU Diminta Evaluasi Aturan

Sabtu, 15 Juni 2013 – 11:46 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta meninjau ulang keputusan mencoret calon anggota legislatif (caleg) lima partai politik di sejumlah daerah pemilihan (dapil). Bila memang ditemukan kekeliruan, KPU diminta tidak perlu menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, mengungkapkan gagasan tersebut atas beberapa alasan. Di antaranya, kenyataan banyak bakal calon anggota legislatif, justru menerima akibat dari ketidaklengkapan berkas caleg lain. Kondisi ini justru sangat mencederai tujuan dari demokrasi yang ada.

“Jika merujuk pada kasus-kasus yang terjadi, ada perasaan pilu dan miris melihat gugurnya banyak caleg akibat tidak terpenuhinya administrasi satu caleg di antara mereka, ,” ujarnya di Jakarta, Jumat (14/6) petang.

Menurut Ray, penting agar pelaksanaan pemilu 2014 nantinya tidak terjebak pada ‘rezim administrasi’ yang membunuh kesempatan yang sama bagi warga negara untuk terlibat dalam pemilu. “Saya kira persoalan administrasi sejatinya tidak boleh membunuh keadilan,” katanya.

Menghadapi masalah ini, Ray juga menilai KPU dengan kewenangan yang ada, dapat langsung membetulkan kekeliruan. Artinya KPU perlu memeriksa ulang berkas verifikasi administrasi yang dinilai bermasalah. Dan jika menemukan adanya kekeliruan, KPU tidak perlu melibatkan institusi lain seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Jadi intinya dalam hal ini, KPU harus mendahulukan agar caleg lain tidak menanggung rugi dari satu tindakan melanggar administratif yang tidak mereka lakukan. Ini perlu menjadi prioritas, daripada mencoret caleg parpol di satu dapil hanya karena misalnya nomor urutnya tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Tidak Melarang Polwan Berjilbab

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler