jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai perlu melakukan upaya terobosan untuk meningkatkan partisipasi jumlah pemilih di luar negeri pada pemilu 2014 mendatang.
Pada pemilu 2009 lalu, angka partisipasi pemilih di luar negeri masih sangat rendah. Dari 1.475.847 jiwa pemilih yang ada di luar negeri, hanya 329.161 jiwa atau 22,3 persen yang menggunakan hak pilihnya.
BACA JUGA: Daftar Pemilih akan Diperbaiki Sekali Lagi
"Pemilih di luar negeri memang tidak terlalu signifikan jumlahnya dibanding pemilih di dalam negeri. Tapi konsekwensi undang-undang mewajibkan hak pilih masyarakat dilayani. Untuk itu pelayanan KPU terhadap pemilih di luar negeri tidak boleh kalah baik dengan pemilih di dalam negeri," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta, Rabu (14/8).
Menurut Titi ada beberapa sebab mengapa partisipasi pemilih di luar negeri sangat rendah. Di antaranya domisili pemilih yang tersebar di banyak tempat dan tidak terkonsentrasi di satu negara.
BACA JUGA: Parpol Boleh Pasang Iklan tapi Dilarang Ada Ajakan
Selain itu persoalan sosialisasi yang tidak bisa menyentuh semua pemilih juga dinilai sebagai kendala lain. Pemilih menurutnya seringkali bukan tidak mau memilih, namun karena informasi yang tidak tersedia dengan baik, menyebabkan ketidaktahuan.
"Kondisi ini diperburuk situasi di mana waktu pemilihan yang kadang tidak bersahabat karena pemilih harus bekerja atau menempuh studi. Pemilih di luar negeri memang boleh memilih dalam waktu yang lebih panjang, namun tetap saja mereka terkendala karena ketidaktahuan dan sosialisasi yang tidak maksimal," katanya.
BACA JUGA: Besok, Hari Libur di Paluta
Untuk itu agar partisipasi pemilih dapat meningkat, KPU menurut Titi perlu memaksimalkan upaya sosialisasi. Di antaranya menempuh cara-cara kreatif lewat media-media sosial yang ada.
Jika sosialisasi berhasil dengan baik, Titi yakin dari total 2.040.368 pemilih yang masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) saat ini, persentasenya dapat ditingkatkan. Dan tidak lagi hanya mencapai 22,3 persen, seperti pada pemilu 2009 lalu.
"Setiap suara pemilih tidak boleh diabaikan dan dibiarkan tidak terakomodir dalam pemilu. Karena adalah hak setiap warganegara untuk dilayani hak politiknya dalam pemilu dengan baik," ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Gampang Terpengaruh Kampanye Hitam
Redaktur : Tim Redaksi