KPU Diminta tak Hilangkan Hak Pilih Penyandang Cacat

Rabu, 10 Juli 2013 – 19:55 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan untuk benar-benar memerhatikan penyandang cacat pada pemilu 2014 mendatang. Jangan sampai peristiwa Pemilu 2009 kembali terulang, dimana banyak penyandang cacat yang tengah berada di panti rehabilitasi tidak dapat memilih lantaran tak punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang beralamat di sekitar panti tersebut.

“Ada banyak teman-teman yang dirawat di panti rehabilitasi tidak punya identitas dari sekitar panti. Karena mereka datang dari daerah-daerah. Nah pada saat rehab dilakukan itu bertepatan dengan pemungutan suara. Jadi kita sangat berharap Pemilu 2014 nanti tidak terulang seperti yang terjadi pada Pemilu 2009 lalu,” ujar Koordinator Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) Heppy Sebayang di Jakarta, Rabu (10/7).

Karena itu dimulai dari penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Happy meminta KPU dapat menyediakan kolom khusus yang berisi keterangan disabilitas bagi penyandang cacat.

"Kolom itu menjadi penting guna mengetahui langkah-langkah bantuan seperti apa yang akan diberikan pada penyandang cacat. Dalam undang-undang kan disebutkan bahwa disabilitas tidak menghilangkan hak memilih seseorang," ujarnya.

Dari data Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) tercatat 3,6 juta penduduk disabilitas akan menggunakan hak pilih pada Pemilu 2014 mendatang. Jumlah ini meningkat dari Pemilu 2009 lalu yang ditetapkan berjumlah 1,6 juta jiwa. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidik Rusli Zainal, KPK Geledah Enam Rumah di Riau

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler