KPU Diminta Tak Istimewakan Demokrat

Sabtu, 02 Maret 2013 – 22:53 WIB
JAKARTA - Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia ( SIGMA) Said Salahuddin menilai permintaan para petinggi Partai Demokrat agar Komisi Pemilihan  Umum (KPU) memperbolehkan daftar calon sementara (DCS) bisa ditandatangani majelis tinggi benar-benar tidak berdasar. Menurutnya, majelis tinggi tidak boleh mengambil alih tugas ketua umum tersebut.

"Aturannya harus ketua umum atau pelaksana ketua umum yang harus tercatat di Kementerian Hukum dan HAM(Kemenkum HAM)," kata Said kepada JPNN, Sabtu (2/3).

Ia menerangkan, kalau Demokrat menginginkan majelis tinggi yang menandatanganinya, maka harus ada pengesahan terlebih dahulu oleh Kemenkum HAM. Meski Amir Syamsuddin merupakan anggota majelis tinggi Partai Demokrat dan sekaligus Menkum HAM bukanlah suatu masalah.

"Bisa saja Amir mempercepat proses pengesahan itu sepanjang tidak ada ketentuan yang dilanggar dan perlakuan itu bukan merupakan suatu privellege yang berbeda dengan Parpol lain," ucapnya.

Usai pertemuan di Cikeas hari ini, Sabtu (2/3), Amir menyalahkan KPU karena tidak mampu mengakomodir kondisi Demokrat saat ini. Amir menilai seharusnya KPU tidak kaku dalam menerapkan peraturan.

"Seharusnya ada aturan-aturan yang mereka bisa sesuai dengan keperluan yang ada. Tidak mungkin situasi kekosongan hukum itu terjadi dan semua orang hanya diam berpangku tangan," ujarnya.

‎​Said menyatakan, sebagai suatu upaya perbaikan sudah tentu KPU boleh membuat aturan baru untuk mengatasi kekosongan hukum seperti yang dinyatakan Amir. Namun hal itu tidak tepat dilakukan pada kasus Demokrat saja. "Itu dilakukan untuk ke depan," ujarnya.

Ia pun menyayangkan tindakan Amir yang mendesak KPU. Tindakan tersebut menurutnya, bisa disebut sebagai intimidasi kekuasaan terhadap penyelenggara Pemilu. Itu sebabnya diakui Said, dibutuhkan sebuah sikap tegas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengaja Anas Didepak Jelang Penetapan DCS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler