KPU Diminta Tolak DCS Demokrat

Sabtu, 09 Maret 2013 – 19:47 WIB
JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI), Boni Hargens, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa seenaknya menafsirkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang pemilu. Salah satunya terkait Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR.

Dalam UU menurut Boni, secara tegas menyatakan DCS  yang diajukan partai politik, harus ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Sehingga jika itu tidak dipenuhi, maka nama-nama yang diajukan seharusnya tidak dapat diterima.

"KPU itu harus konsisten. Semua keputusan harus diambil secara konstitusi. Misalkan soal ketua umum Partai Demokrat, bila KPU menerima (pengajuan DCS tanpa tanda tangan Ketum ,red)  maka artinya tidak konsisten. Padahal sebagai penyelenggara, mereka harus dapat berdiri diatas semua partai politik yang ada," ujar Boni di Jakarta, Sabtu (9/3).

Menurutnya, jika untuk hal-hal yang prinsipil yang diatur dalam UU saja dilanggar, tidak heran kecurigaan terjadinya kecurangan dalam Pemilu melibatkan KPU, cukup kuat mengemuka. Baik dalam jual beli suara, pencurian suara, maupun  manipulasi-manipulasi lainnya.

"Saya kira itu (manipulasi suara,red) tidak bisa terjadi jika tidak melibatkan orang dalam (KPU). Bawaslu harusnya dengan kewenangan yang dimiliki, bisa membuka semuanya. Tapi faktanya institusi ini antara ada dan tiada. Dan tidak ada kerja besar yang bisa mereka buktikan untuk mendorong demokrasi Pemilu berjalan secara fair," katanya.

Sebagaimana diketahui, KPU membuka peluang menerima Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR yang diajukan Partai Demokrat, meski tanpa tanda tangan ketua umum. Menurut Komisioner KPU, Hadar Gumay, UU Nomor 8 tahun 2012 memang ditegaskan DCS harus ditandatangani ketua umum dan sekjen.

Namun demikian KPK tak akan kaku. "Kami bisa tambahkan sepanjang sesuai AD/ART mereka. Misalnya seperti apa pengaturan jika ketua umum berhalangan. Apakah memungkinkan wakil ketua umum yang menandatangani ataukah pelaksana tugas ketua umum,” ujarnya Jumat (1/3) lalu.

Namun begitu, KPU menurut Hadar, masih akan mengkaji masalah ini terlebih dahulu. Sesuai jadwal tahapan pelaksanaan Pemilu 2014, DCS baru diajukan parpol 9-16 April mendatang.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gatot Sukses jika Tak Direcoki Klan Politik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler