KPU Diminta Tolak Pasangan Balon Kada dari Golkar, jika...

Selasa, 28 Juli 2015 – 17:50 WIB
Yorrys Raweyai. Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Tim Sepuluh yang beranggotakan masing-masing lima pengurus dari dua kubu DPP Partai Golkar, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menerima pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah yang mereka rekomendasikan.

Di luar dari itu, Tim Sepuluh meminta lembaga penyelenggara pemilu menolaknya, jika mengatasnamakan Partai Golkar. Karena tim resmi dibentuk berdasarkan kesepakatan kedua kubu dan diberi wewenang mengkaji dan menetapkan pasangan bakal calon kepala daerah dari Golkar.

BACA JUGA: PAN Ikut Usung Bekas Napi Kasus Korupsi, Ini Alasannya

“Kami minta KPU berpegang pada kesepakatan yang pada akhirnya juga menerbitkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, tentang Pendaftaran Bakal Calon. Jadi pegangannya jelas, bahwa pasangan bakal calon yang sah dari Golkar dilengkapi dengan berita acara (Tim Sepuluh, red). Kalau tidak sesuai, kami minta KPU menolaknya,” ujar Ketua Tim Sepuluh dari kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai, Selasa (28/7).

Menurut Yorrys, permintaan juga ditujukan pada kader Partai Golkar, agar berpegang sepenuhnya pada kesepakatan yang ada. Jika ada Ketua DPD Golkar Tingkat I maupun Tingkat II memperolah surat ganda, Yorrys memintanya agar tidak dipergunakan.

BACA JUGA: Ini Nama Calon yang Diusung Demokrat di Pilgub DKI

“Konferensi pers bersama ini kami laksanakan agar kader tidak bingung dan bimbang. Ada kesimpangsiuran di bawah terkait berita acara dan dukungan. Karena itu kami menyatakan, yang menjadi pegangan adalah kesepakatan (nama bakal calon,red) yang tertuang dalam berita acara. Nantinya itu akan kami kirim ke daerah dan KPU serta KPUD,” ujar Yorrys. (gir/jpnn)

 

BACA JUGA: Golkar Hanya Usung 219 Pasangan Calon

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Golkar Berani Usung Mantan Narapidana di Pilkada Manado


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler