KPU Ditantang Bagikan Formulir C1 Pada Parpol

Jumat, 31 Mei 2013 – 20:49 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditantang memberikan lembaran berita acara hasil perhitungan suara di Tempat Pemilihan Suara (TPS) atau formulir C1, kepada tiap partai politik peserta Pemilu 2014.

Menurut Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Didik Supriyanto, langkah tersebut diperlukan untuk meminimalisir terjadinya kecurangan hilangnya suara pasca pemilihan.

“Tahun 2009 lalu banyak pemilih saya yang memastikan telah memilih. Namun pada saat penghitungan suara di TPS, itu bahkan nggak ada suaranya. Selain itu waktu dihitung di PPK (Panitia Pemilih Kecamatan,red) jumlah suara yang kita punya juga berbeda dengan yang diumumkan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/5).

Pria yang sebelumnya menjabat Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) ini yakin, KPU pada Pemilu 2014 mendatang dapat melakukan hal tersebut. Alasannya, jumlah peserta pemilu 2014 jauh lebih sedikit dibanding Pemilu 2009 yang mencapai 38 partai politik.

“Jadi saya tantang KPU bisa nggak formulir C1 dibagikan pada semua parpol. Sekarang juga kan jumlahnya hanya ada 12. Jadi di tiap-tiap TPS itu hanya butuh 12 formulir C1,” ujarnya.

Keyakinan lain, KPU saat ini menurutnya juga telah banyak melakukan terobosan. Paling tidak dari beberapa kebijakan yang diambil, terlihat begitu nyata semangat transparansi dan akuntabilitas. “Jadi kita perlu mendorong KPU untuk terus melakukan upaya-upaya terobosan,” ujarnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bendahara Ungkap Utang Djoko Senilai Rp12 Miliar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler