Syamsul mengatakan, banyak temuan tentang pelanggaran dan keluhan yang dikemukakan sejumlah partai politik selama proses verifikasi faktual di lapangan. Salah satunya terkait perlakuan diskriminatif antara partai politik yang ada di parlemen dengan parpol-parpol lain.
"Undang-Undang memang produk politik. Tapi KPU dalam kedudukannya sebagai penyelenggara UU harus patuh dan menjalankan mekanisme berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bukan berdasarkan kepentingan kelompok parlemen saat ini atau kepentingan kekuasaan. Perampingan jumlah parpol sah-sah saja, tapi caranya harus konstitusional. Jangan membabibuta apalagi menabrak UUD 1945," katanya di Jakarta, Selasa (22/1).
Syamsul menduga KPU tidak hanya melanggar Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur kebebasan berserikat. KPU, sebutnya, juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, tentang Hak Azasi Manusia (HAM) karena diskriminatif dan mengamputasi hak-hak politik warga negara.
“Bila KPU tidak fokus menyelesaikan masalah-masalah ini, maka Pemilu 2014 bisa terancam gagal dan demokrasi Indonesia bukan maju malah mundur jauh ke belakang. Jadi idealnya DPR harus segera memanggil 7 komisioner KPU untuk ditanya sejauh mana objektifitas mereka dalam menjalankan verifikasi Parpol sesuai UU. Ini penting karena menyangkut nasib demokrasi bangsa Indonesia ke depan,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Mau Buru-Buru Buka Pintu untuk Hary Tanoe
Redaktur : Tim Redaksi