KPU Dituding Pro Partai Parlemen

Minggu, 06 Januari 2013 – 17:49 WIB
JAKARTA - Mantan anggota DPR RI dari Partai Bintang Reformasi (PBR) Junisab Akbar menilai Komisi Pemiliham Umum (KPU) pro kepada partai politik (Parpol) yang saat ini "bersarang" di DPR. Tak hanya politisi, bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaswu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ikut membuka "aib" KPU.

"Perilaku KPU yang lebih dominan pro pada Parpol yang "bersarang" di DPR itu akan mengundang "dendam dan sakit hati" partai-partai non Parlemen,” kata Junisab dalam siaran pers yang diterima wartawan, Minggu (6/1).

Menurutnya, ambivalensi KPU semakin nyata saat banyak Parpol mensinyalir modus verifikasi faktual terhadap keanggotaan Parpol dijadikan sebagai dasar untuk menghambat Parpol untuk mengikuti Pemilu. Verifikasi faktual terhadap pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dilakukan oleh KPU Daerah tidak dilakukan dengan benar.

"Jika nanti KPU mengumumkan ada banyak parpol nonparlemen yang tidak bisa mengikuti Pemilu 2014, dan hanya Parpol yang bertengger di DPR yang bisa mengikuti pemilu, maka sudah jelas ada ketidakberesan. Nah, bila hal itu terjadi, untuk apa KPU menghabiskan triliunan uang Negara melalui APBN," kata Junisab Akbar.

Dikatakan, Parpol yang tidak lolos mempunyai banyak cara untuk menguji benar atau salah kinerja KPU. Yaitu dengan membawa ke Bawaslu, DKPP atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahkan sampai ke aparat Kepolisian.

"Jika mereka (parpol) mempunyai alat bukti yang lengkap dan kuat. Polisi bisa saja menangkap oknum KPU yang melanggar hukum. Bukan tidak mungkin juga ke Mahkamah Konstitusi," ujar Junisab yang juga Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW).

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan, KPU Pusat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) belum menunjukan kinerja yang maksimal. Hal ini terlihat saat KPUD menjalankan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) melakukan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik yang tidak lolos dalam verifikasi administrasi.

“Saya melihat KPU belum mempunyai persiapan yang matang terkait proses verifikasi faktual partai politik di daerah. KPU belum mempunyai standardisasi yang jelas bagaimana meloloskan partai yang di verifikasi faktual tersebut,” kata Chaerul Huda.

Karena itu, imbuh dia, Parpol yang merasa sakit hati pada KPU kerena tidak lolos sebaiknya menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN) saja karena ini bukan ke ranahnya pidana.

"Kalau saya menilai ini bukan ranahnya pidana. Bagi partai politik yang tidak lolos verifikasi faktual lebih pas jika mereka menggugat ya ke PTUN saja," kata dia. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin jadi Rumah Besar Umat Islam

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler