KPU Dituntut Hentikan Kerjasama Dengan Asing

Kamis, 23 Mei 2013 – 21:54 WIB
JAKARTA – Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis (KMPD) merasa aneh melihat sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kembali menjalin kerjasama dengan pihak asing. Padahal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam beberapa putusannya, telah memeringatkan lembaga penyelenggara Pemilu untuk tidak kembali melakukan hal tersebut.

“Ini kan aneh bin ajaib. Sanksi dan menjadi pesakitan di kursi DKPP tidak serta merta mengubah prilaku dan tabiat KPU. Karena belum sepenuhnya ada pernyataan KPU memutus kontrak kerjasama dalam bentuk apapun dengan IFES (International Foundation for Electoral Systems,red), muncul informasi mereka tengah menjalin kerjasama dengan lembaga asing lain yaitu Australian Electoral Commission (AEC),” ujar salah seorang anggota KMPD Ray Rangkuti, di gedung KPU, Jakarta, Kamis (24/5).

Menurutnya, kerjasama dengan AEC dilakukan dalam bentuk pelatihan peningkatan kapasitas anggota KPU Daerah di beberapa tempat. “Pihak AEC diduga menjadi donor dana dari pelatihan ini. Sebagaimana kami dapatkan dari website KPU, program ini sendiri telah diikat sejak September 2012 lalu dan langsung ditandatangani Ketua KPU Husni Kamil Manik. Realisasinya, menurut informasi akan dilaksanakan sejak bulan ini sampai tahun depan,” katanya.

Hal itulah yang membuat KMPD yang terdiri dari sejumlah pemerhati Pemilu, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (23/5) siang. “Kami meminta KPU transparan kepada masyarakat, khususnya yang terkait kerjasama KPU dengan lembaga asing mana pun,” katanya.

Namun niat baik tersebut tidak mendapat tanggapan serius. Karena tidak ada seorang pun komisioner KPU yang menyambut kedatangan mereka. Alasannya, seluruh komisioner tengah melakukan rapat koordinasi di salah satu hotel berbintang di Jakarta.

“KMPD menuntut agar KPU segera menghentikan kerjasama proyek dengan lembaga asing dalam bentuk apapun. Selain sudah dinyatakan dalam putusan DKPP, tuntutan kita ajukan karena pada akhirnya kerjasama tersebut hanya akan menimbulkan perdebatan dan kericuhan yang tidak perlu,” katanya.

Diketahui pada putusan DKPP Selasa (27/11/2012) lalu, Ketua DKPP menyatakan nota kesepahaman KPU dengan IFES gugur dan tidak dapat dilanjutkan kembali untuk ke depannya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bakrie Janji Lunasi Tunggakan Lapindo Sebelum Pemilu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler