KPU DKI Dinilai Lalai Tangani Isu SARA

Rabu, 05 September 2012 – 00:25 WIB
JAKARTA - KPU DKI Jakarta dinilai tidak melakukan upaya untuk mencegah peredaran isu SARA pada Pemilukada DKI putaran kedua. Akibatnya, penggunaan isu SARA semakin meluas dan terang-terangan.

"Sudah dari awal. Kinerja penyelenggaraan pemilu ini agak minus sejak putaran pertama, karena mereka bekerja seperti mesin" ujar pengamat politik dari Lingkaran Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti dalam acara diskusi di RM Dapur Selera, Jalan Dr.Soepomo, Jakarta Selatan, Selasa (4/9).

Menurut Ray, KPU DKI hanya sibuk mengurusi aspek teknis dari pilkada. Sementara suasana yang berkembang di masyarakat diacuhkan begitu saja. Padahal, seharusnya hal ini juga dikawal oleh KPU DKI.

Karenanya Ray mempertanyakan usaha KPU DKI dalam meredakan isu SARA. Pasalnya, selama ini tidak ada langkah konkrit yang diambil berkaitan dengan peredaran isu SARA.

"Mereka tanggapannya biasa-biasa saja, itu yang saya kritik. Ada nggak pernyataan KPUD yang memprihatinkan soal SARA? Saya belum pernah dengar. Jadi seolah-olah itu di luar dirinya, yang penting bagi dirinya surat suara sudah ada belum, kartu pemilih sudah dibagikan belum. Suasananya ga penting," ujar pengamat politik yang biasa tampil berpeci ini.

Kritikan tak hanya mengarah ke KPU. Panwaslu DKI Jakarta juga dikritik karena tidak dapat bertindak tegas terhadap penyebar isu SARA.

Usaha Panwaslu dengan mencopot spanduk bernada SARA dinilai tidak cukup. "Jangan hanya mengamankan spanduk-spanduk saja tapi juga harus ngejar isu sara dari siapa?" imbuh Ray.

Ia menyadari bahwa Panwaslu tidak mampu membereskan masalah peredaran isu SARA sendirian. Oleh karenanya, ia berharap Panwaslu aktif meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan.

Selain itu Panwaslu DKI diminta aktif mengedukasi warga bahwa tindakan penyebaran isu SARA menciderai demokrasi. Hal ini, menurut Ray, tidak dilakukan oleh Panwaslu DKI saat menyikapi kasus ceramah berbau SARA yang dilakukan Rhoma Irama.

"Rhoma memang tidak bersalah secara undang-undang tapi harus diingatkan dan diungkapkan kepada warga DKI bahwa tindakan seperti itu dapat mengancam demokrasi kita. Itu yang tidak dilakukan Panwaslu," pungkas Ray. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Memimpin Jakarta Seperti CEO

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler