KPU DKI Dituding Persulit Pendataan Pemilih Tambahan

Jumat, 27 Juli 2012 – 19:01 WIB

JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengkritik aturan KPU DKI Jakarta tentang pendaftaran pemilih tambahan. Manager Pemantauan JPPR, Masykurudin Hafidz mengatakan bahwa aturan tersebut menyulitkan pemilih.
 
"Ketentuan KPUD dengan model ketentuan seperti ini memberatkan pemilih sehingga partisipasi akan minim kalau mengandalkan pemilih datang ke PPS dengan persyaratan surat pengantar tersebut," ujar Mahfudz di Jakarta, Jumat (27/7).

Selain itu waktu pendaftaran yang cuma lima hari juga dikritisi. Menurut Mahfudz, waktu pendaftaran yang singkat akan membuat pendataan pemilih tambahan menjadi tak maksimal.

"Apalagi waktunya yang sangat sempit yaitu cuma lima hari. Jadi dengan ketentuan itu, hasil pendataan di tambahan ini akan kurang berhasil," ujarnya.
 
Semestinya, sambung Mahfudz, panitia pemungutan suara (PPS) dan petugas TPS aktif melakukan pendataan ke lapangan. Pasalnya, PPS dan petugas TPS bisa memilah warga yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
 
"Karena dengan pengalaman mereka dari pemungutan pertama mereka sebenarnya tahu siapa yang tidak terdaftar, dan saat hari H siapa saja yang tidak terdaftar dan komplain ke TPS," imbuh Mahfudz.
 
Sebelumnya KPU DKI menetapkan beberapa ketentuan bagi warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai pemilih tambahan. Syarat pertama, pemilih tambahan adalah penduduk yang sudah berusia 17 tahun pada 11 Juli 2012 dan belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pilgub putaran pertama.
 
Pemilih tambahan diwajibkan mengisi formulir model A-3.3.1 KWK-KPU yang tersedia di PPS. Saat pendaftaran, pemilih harus menyertakan beberapa dokumen. Pertama, foto copy KTP DKI Jakarta dan atau foto copy Kartu Keluarga. Kedua, surat keterangan dari ketua RT/RW setempat.
 
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2012 putaran dua akan dilaksanakan tanggal 20 September 2012. Pemilu putaran dua digelar karena tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sah lebih dari 50 persen untuk ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada pemungutan suara tanggal 11 Juli 2012.
 
Pilkada DKI putaran dua akan diikuti oleh dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada pemungutan suara putaran pertama. Mereka adalah pasangan calon nomor urut 3, Jokowi-Ahok dan pasangan calon nomor urut 1, Foke-Nara. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Desak Pemerintah Izinkan Koperasi Impor Kedelai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler