jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pihaknya masih menunggu pendaftaran bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, hingga Pukul 24.00 WIB, Jumat (23/9).
Batas waktu tersebut berlaku bagi seluruh partai politik, jika ingin mendaftarkan pasangan calon, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU, bahwa terkait pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2017, dibuka sejak 21-23 September 2016.
BACA JUGA: Setya Novanto Turun Langsung Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Garut
"Jadi kami masih menunggu sampai jam 24.00 WIB nanti," ujar Sumarno saat dihubungi JPNN, Jumat (23/9).
Menurut Sumarno, berkas pendaftaran pasangan calon harus dilengkapi sejumlah berkas. Mulai dari surat pencalonan yang ditandatangani partai politik pengusung, surat keputusan DPP masing-masing parpol, ijazah para bakal calon dan sejumlah berkas lain.
BACA JUGA: Percayalah, Kali Ini Megawati Salah Langkah
Saat ditanya bagaimana jika pasangan bakal calon berasal dari TNI, Sumarno mengatakan ada persyaratan khusus. Harus menyertakan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri.
Nantinya setelah ditetapkan sebagai calon, baru kemudian menyertakan bukti pengunduran diri sudah disahkan oleh lembaga terkait. "Jadi (saat pendaftaran,red) cukup surat siap mundur saja," ujar Sumarno.
BACA JUGA: WOW! SBY Pilih Usung Anak Sendiri, Wanita Emas Sewot
Terhadap semua berkas pencalonan kata Sumarno, pihaknya bakal memeriksa kelengkapan hingga 29 September mendatang. Hasilnya kemudian disimpulkan.
"KPU akan memberitahukan kepada pasangan calon sekitar tanggal 1 Oktober supaya dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap item-item yang belum lengkap. Nanti mereka menyerahkan batas akhirnya tanggal 4 Oktober," ujar Sumarno.
Setelah tanggal tersebut, KPU menurut Sumarno, akan kembali melakukan pemeriksaan berkas sampai 11 Oktober. Baru kemudian menetapkan nama-nama calon yang sudah memenuhi syarat.
Sebagaimana diketahui, Partai Demokrat, PAN, PPP dan PKB sebelumnya menetapkan mengusung Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni sebagai pasangan calon Gubernur DKI Jakarta. Agus diketahui saat ini berstatus sebagai TNI aktif.
Karena itu sesuai UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, putera Ketua Umum DPP PD tersebut, wajib mengundurkan diri dari TNI. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandi-Anies Pamer Kemesraan di Masjid
Redaktur : Tim Redaksi