KPU DKI Tak Berdaya Hadapi Dugaan Politik Uang

Selasa, 24 April 2012 – 16:57 WIB

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta tak bisa berbuat apa-apa dalam menyikapi kampanye dini yang dilakukan bakal calon gubernur dan wakil gubernur. KPU DKI mengatakan, tak ada aturan yang melarang aktivitas kampanye bakal calon.

"Pertama, belum ada calon hingga hari ini. Kalau mereka tanggal 10 Mei dinyatakan sebagai calon, baru mereka terikat dengan kode etik. Kalau belum memang sulit sekali," kata Ketua Pokja Pencalonan KPU DKI Jakarta, Jamaluddin F.Hasyim di kantornya, Selasa (24/4). 

Menurut Jamal, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta bisa saja memberi teguran kepada bakal cagub dan cawagub yang melakukan kampanye dini. Apalagi, jika ada indikasi politik uang dalam pendekatan yang dilakukan bakal calon. 

"Paling tidak, kita hanya bisa lapor ke Panwas supaya menjadi teguran. Saya kira Panwas bisa beri peringatan kepada yang bersangkutan," ujar Jamal.

Ia menegaskan, KPU DKI hanya bisa memberikan sanksi atas pelanggaran administratif saja. Sementara untuk tindak pidana pemilu seperti politik uang, sanksinya berasal dari Panwaslu.

"KPU sifatnya pelangggaran administratif misalnya pembatalan calon. Sanksi administratif rekomendasi dari Panwas yang disertai bukti-bukti," papar Jamal.

Tak adanya aturan yang melarang kampanye sebelum adanya penetapan calon dinilai rentan dengan praktik politik uang. Sebelumya, Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) menduga bahwa salah satu bakal cagub DKI Jakarta ada yang menjanjikan pemberian uang dan hadiah untuk relawan yang bisa merekrut pemilih. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HNW-Didik Konsolidasi Ormas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler