jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menunda eksekusi atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI yang meloloskan mantan narapidana korupsi M Taufik sebagai calon anggota legislatif dari Gerindra. Alasan penundaan eksekusi karena merujuk arahan KPU pusat.
"Intinya kami menunda pelaksanaan tindak lanjut atas putusan Bawaslu itu," kata Ketua KPU DKI Betty Epsilon Idroos saat dihubungi, Senin (3/9).
BACA JUGA: Soal Wagub DKI, PKS: Berpolitik Harus Punya Etika
Betty menjelaskan, pihaknya tidak akan melaksanakan keputusan Bawaslu DKI yang meloloskan M Taufik sebagai caleg Gerindra untuk DPRD DKI sampai Mahkamah Agung (MA) memutus permohonan uji materi atas Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. KPU pusat juga sudah mengeluarkan surat edaran sampai ada putusan MA.
"KPU RI sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh indonesia dalam rangka tindak lanjut atas kasus yang sama. Itu termasuk di KPU DKI Jakarta," jelas dia.
BACA JUGA: Bisa Nyaleg Meski Pernah Korupsi, Taufik: Alhamdulillah
Merujuk PKPU 20 Tahun 2018 maka ada tiga jenis mantan napi yang tak boleh diajukan sebagai caleg. Yakni eks napi korupsi, narkoba dan kejahatan seksual.(tan/jpnn)
BACA JUGA: Jumlah Eks Napi Koruptor Dimenangkan Bawaslu Bertambah
BACA ARTIKEL LAINNYA... PP Satria: Takut Sandiaga Boleh, Tapi Jangan Norak
Redaktur : Tim Redaksi