jpnn.com - GORONTALO – Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan anggota KPU Gorontalo, karena tidak melantik anggota DPRD Kota Gorontalo peraih suara terbanyak, H Zulkarnain M Dunda.
KPU malah membuat keputusan penggantian atas nama Alhabsyi yang juga satu partai dengan Pengadu. Padahal perolehan suara Alhabsy hanya 565 suara, sementara Zulkarnain 733 suara.
BACA JUGA: Jambi Bersiap Tutup Dua Lokalisasi
Sidang digelar Majelis Pemeriksa Daerah dengan dipimpin anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, di Gorontalo, Kamis (11/9), berlangsung setelah sebelumnya diadukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Gorontalo, Wakil ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno Daud dan H Zulkarnain M Dunda selaku prinsipal.
“KPU hanya berdasarkan keputusan DPC PBB Kota Gorontalo yang memecat Pengadu, sementara surat dari DPP PBB telah menganulir dan membatalkan surat DPC PBB Kota Gorontalo. Isi surat dari DPP itu menyatakan SK DPC PBB tidak sah,” ujar Zulkarnain dalam persidangan.
BACA JUGA: Anas Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
Menanggapi tudingan tersebut, para teradu masing-masing Thaib Saleh, Abdullah Mansyur, Asni Abubakar, Jusrin Kadir, Nurul Syamsu Panna, dalam jawaban tertulis menyatakan, keputusan mereka ambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Pada pasal 220 ayat 1 poin c disebutkan, penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
BACA JUGA: Tarif Penyebrangan Banyuwangi-Bali Naik
“Pasal 52 ayat 6a menyebutkan bahwa dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota yang tidak memenuhi syarat sebagai mana dimaksud dalam pasal 50 ayat 1 huruf c menempuh upaya hukum, penggantian calon dilakukan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata N Syamsu Panna saat membacakan jawaban KPU Kota Gorontalo.
Dia menambahkan, bila terjadi perselisihan partai politik, diselesaikan oleh internal partai politik sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana diatur dalam pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sedangkan pada Pasal 52 ayat 6a menyebutkan bahwa calon terpilih yang tidak memenuhi syarat sebagai mana pasal 50 ayat 1 huruf c menempuh upaya hukum, penggantian calon dilakukan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum.
“Kami berpendapat bahwa Pengadu telah diberhentikan oleh DPC PBB Kota Gorontalo dari keanggotaannya. Hal ini dibuktikan dengan SK DPC PBB Kota Gorontalo No. SK.PKCGT/007/2014 tanggal 4 Mei. Selain itu, BK Wilayah telah menetapkan bahwa SK Pemberhentian yang dikeluarkan DPC PBB telah berkekuatan hukum tetap karena Pengadu tidak melakukan upaya banding,” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kos-Kosan Dirazia, Ibu Hamil Diamankan
Redaktur : Tim Redaksi