KPU: Halangi Seseorang Gunakan Hak Pilih Bisa Dipidana!

Sabtu, 11 Februari 2017 – 13:18 WIB
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman ‎mengatakan, warga diliburkan saat pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari mendatang.

Hal itu sudah diputuskan lewat Keputusan Presiden.

BACA JUGA: Angel Lelga Pilih Paslon yang Kinerjanya Sudah Jelas

"‎Keppres sudah ditandatangi oleh presiden," kata Arief dalam diskusi 'Bersatu Dalam Pilkada' di Cikini, Jakarta, Sabtu (11/2).

Arief menyatakan, ada sanksi bagi para pihak yang menghalangi seseorang untuk menggunakan hak pilih pada saat hari pencoblosan.

BACA JUGA: Ribuan Jemaah Doakan AHY atau Anies yang Pimpin Jakarta

"‎Siapa pun yang menghalangi seseorang untuk gunakan hak pilihnya bisa dipidana," tegas Arief.

‎Menurut Arief, perusahaan yang mewajibkan pegawainya untuk tetap bekerja pada saat hari pencoblosan harus mencari cara agar tidak menghalangi seseorang menggunakan hak pilih.

BACA JUGA: Yosi: Kami Jadi Kuping dan Mulut Bagi Ahok-Djarot

"Kalau ada kantor yang 24 jam, maka bisa diatur shiftnya, sehingga pekerjaan tetap lancar, tapi hak pilih tidak terhalangi,"‎ ungkap Arief. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Disarankan Evaluasi Pejabat


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler