JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengingatkan kalangan partai politik peserta Pemilu 2014 dan para calon anggota legislatif (caleg) agar benar-benar selektif memilih materi kampanye yang disiarkan di media massa dalam pelaksanaan Pemilu 2014. Harapannya, agar kampanye tak melanggar aturan dan menimbulkan konflik.
“Jangan sampai terpublikasi materi kampanye yang dilarang terutama isu-isu yang sensitif seperti agama, suku, ras dan golongan. Jika sampai demikian, sama saja melanggar aturan dan akibatnya kepesertaan dapat dibatalkan,” ujar Ferry di Jakarta, Minggu (20/1).
Diaparkannya, aturan tentang hal itu diatur dalam Pasal 36 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013. Disebutkan, media massa cetak, online, elektronik dan lembaga penyiaran, dalam memberitakan atau mengiklankan materi kampanye harus mematuhi tata cara yang ada.
“Nah terkait penyusunan dan penyampaian kampanye, KPU sudah memberikan ketentuan di antaranya sopan, tertib, mendidik, bijak dan beradab, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa. Selain itu juga penting menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik dan menjalin komunikasi yang sehat antara peserta pemilu dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD,” katanya.
Dalam Pasal 36 ayat 5 Peraturan KPU itu juga disebutkan bahwa media massa cetak, online, elektronik dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.(gir/jpnn)
“Jangan sampai terpublikasi materi kampanye yang dilarang terutama isu-isu yang sensitif seperti agama, suku, ras dan golongan. Jika sampai demikian, sama saja melanggar aturan dan akibatnya kepesertaan dapat dibatalkan,” ujar Ferry di Jakarta, Minggu (20/1).
Diaparkannya, aturan tentang hal itu diatur dalam Pasal 36 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013. Disebutkan, media massa cetak, online, elektronik dan lembaga penyiaran, dalam memberitakan atau mengiklankan materi kampanye harus mematuhi tata cara yang ada.
“Nah terkait penyusunan dan penyampaian kampanye, KPU sudah memberikan ketentuan di antaranya sopan, tertib, mendidik, bijak dan beradab, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa. Selain itu juga penting menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik dan menjalin komunikasi yang sehat antara peserta pemilu dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD,” katanya.
Dalam Pasal 36 ayat 5 Peraturan KPU itu juga disebutkan bahwa media massa cetak, online, elektronik dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panen Gugatan, KPU Provinsi Diminta Siapkan Diri
Redaktur : Tim Redaksi